Warga SAD Batang Hari Laporkan Hakim Kontroversi Pengadilan Negeri Muara Bulian ke Komisi Yudisial

Avatar

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 04:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, GENTALANEWS.COM – Putusan hakim Pengadilan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi soal gugatan class action Warga Suku Anak Dalam (SAD) Kelompok Depati Ori Lagguk Marga Kubu Lalan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 1.300 hektare berbuntut panjang.

Perangkat Masyarakat Hukum atau Mangku Adat SAD, Mahmud Irsyad resmi melaporkan hakim Pengadilan Muara Bulian yang menangani perkara nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Mbn itu ke Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta, Rabu 28 Mei 2025.

Pelaporan yang dilayangkan Mahmud Irsyad terhadap hakim di Pengadilan Negeri Muara Bulian ini bukan tanpa alasan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahmud Irsyad menilai bahwa putusan Hakim terhadap gugatan class action Warga SAD terhadap PT BSU tersebut tidak profesional dan penuh kejanggalan.

Kejanggalan ini terlihat seperti dugaan fakta-fakta persidangan yang dihilangkan, mulai dari banyaknya alat bukti yang dihadirkan penggugat yang tidak dilampirkan dalam putusan, fakta pemeriksaan setempat (PS), hingga pengakuan cacat formil saat proses sidang tidak sama sekali dibahas dalam putusan tersebut.

Menurut Mahmud Irsyad, putusan hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian ini telah merugikan pihaknya selaku penggugat.

Sesampainya di gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia, Mahmud Irsyad disambut hangat oleh petugas yang telah menantinya di pintu masuk.

Mahmud Irsyad langsung diarahkan untuk menyerahkan berkas laporan hakim Terlapor Pengadilan Negeri Muara Bulian itu.

Berkas laporan langsung diterima di ruang Pengaduan yang seterusnya akan dikaji oleh Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Amzulian Rifai.

“Berkas ini kita terima dan disetujui. selanjutnya berkas pelaporan ini akan segera kami tindak lanjuti ke Ketua, hingga nantinya akan diproses,” kata Petugas di Komisi Yudisial RI yang menerima laporan Mahmud Irsyad tersebut.

Dalam penyerahan laporan ini, petugas yang menerima laporan Mahmud Irsyad di Komisi Yudisial sempat bertanya ke Mahmud Irsyad ihwal dugaan intervensi dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri Muara Bulian tersebut.

“Apakah ada Intervensi pak?, tanya petugas tersebut. Mahmud Irsyad menjawab “Ada pak, salah satunya saat pelaksanaan PS (Pemeriksaan Setempat, red). Semua tergugat dan turut tergugat difasilitasi oleh tergugat utama yakni PT. Berkat Sawit Utama,” ungkap Mahmud menjawab pertanyaan yang dilayangkan kepadanya.

Setelah berkas laporan Hakim Terlapor Pengadilan Negeri Muara Bulian diterima dan disetujui, Mahmud Irsyad Selaku Pelapor Kembali Akan dipanggil Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk mempresentasikan kerugiannya, terkait dugaan ketidak profesionalan hakim terlapor yang memutuskan perkara Nomor Pdt.G/2024/PN.Mbn.

Mahmud Irsyad kembali menegaskan, bahwa pihaknya sengaja mendatangi Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta untuk melaporkan hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, Ruben Barcelona Hariandja

yang dalam pertimbangan hukumnya atas perkara Nomor Pdt.G/2024/PN.Mbn telah merugikan pelapor.

” Kita Sengaja mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan hakim terlapor yang dalam keputusannya diduga keras tidak profesional, sehingga banyak menghilangkan fakta lapangan maupun fakta persidangan,”tegas Mahmud.

“Kita masih menunggu untuk audiensi bersama Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, karena pelaporan kita sudah di input, artinya diterima Komisi Yudisial Republik Indonesia,” tandas Mahmud Irsyad mengakhiri keterangannya. (AR)

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Luminor Hotel Jambi Hadirkan “Sunday Super Lunch MAKSIBAR” Spesial HUT Kota Jambi ke-80
PMII Merangin Geruduk Kantor Bupati, Sekda Justru Picu Polemik dengan Ucapan Kontroversial
Jembatan Putus dan Rumah Hanyut Terseret Arus, Desa Rantau Limau Kapas Lumpuh Total
Pemeriksaan di Polresta Jambi: Laporan Guswandy Terhadap Direktur PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati Dinilai Cacat Hukum
Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja
Relawan MBG di SPPG Pasar Masurai 2 Mengaku Terima SP3 Sepihak, Soroti Dugaan Ketidakadilan dan Kekerasan Verbal
Tambang Emas Ilegal Ancam Fasilitas Umum di Desa Tanjung Lamin, Warga Desak APH Tangkap Pelaku Dompeng
Dukung Program ketahanan pangan, Desa pasar terusan Tanam padi dua Kali Setahun
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Integritas PN Ma Bulian Keos, Aparat Nyatakan Siap Amankan Eksekusi, PN Gantung Ke Pastian Hukum.

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:12 WIB

Tak Mau Lagi Dimediasi, Warga Dusun Mudo Desak Penyelesaian yang Berkeadilan

Senin, 20 Juli 2026 - 09:54 WIB

Sebagai Bentuk Keseriusan Pengurus, Delegasi PJS Provinsi Jambi Ikuti Munas ke III

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:35 WIB

Luminor Hotel Jambi Hadirkan “Sunday Super Lunch MAKSIBAR” Spesial HUT Kota Jambi ke-80

Kamis, 16 April 2026 - 17:45 WIB

Pemeriksaan di Polresta Jambi: Laporan Guswandy Terhadap Direktur PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati Dinilai Cacat Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 13:42 WIB

Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja

Minggu, 12 April 2026 - 13:49 WIB

Tambang Emas Ilegal Ancam Fasilitas Umum di Desa Tanjung Lamin, Warga Desak APH Tangkap Pelaku Dompeng

Jumat, 20 Maret 2026 - 06:45 WIB

Perayaan Anniversary ke-9 Luminor Hotel Jambi

Berita Terbaru