MERANGIN, GENTALANEWS.COM – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Merangin, tepatnya di Desa Tanjung Lamin, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, kembali menuai sorotan. Berdasarkan laporan masyarakat sekitar, aktivitas ilegal tersebut kini dinilai semakin mengkhawatirkan dan berpotensi merusak fasilitas umum di wilayah tersebut.
Informasi yang dihimpun pada Minggu, 12 April 2026, menyebutkan bahwa sedikitnya terdapat tujuh unit (dompeng) yang beroperasi di sepanjang aliran sungai. Aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu kelestarian lingkungan, tetapi juga mengancam infrastruktur vital seperti jembatan dan fasilitas umum lainnya.
Penggunaan dompeng menyebabkan air sungai menjadi keruh, merusak habitat ikan, serta mengikis dasar sungai. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu longsor di bantaran sungai dan mempercepat kerusakan lingkungan secara luas.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga setempat mengaku resah dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan penindakan tegas. Mereka mendesak agar para pelaku penambangan ilegal tersebut segera ditangkap guna mencegah dampak yang lebih besar.
“Kalau terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi jembatan dan fasilitas umum juga bisa ikut terdampak. Kami minta pelaku segera ditindak,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dari informasi yang beredar di lapangan, aktivitas PETI tersebut diduga melibatkan beberapa oknum berinisial BS dan MLt beserta pihak lainnya. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Tanjung Lamin juga belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum merespons panggilan telepon dari pihak media.
Masyarakat berharap adanya langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas PETI serta menyelamatkan lingkungan dan fasilitas umum yang terancam akibat aktivitas ilegal tersebut. (*)










