Pemeriksaan di Polresta Jambi: Laporan Guswandy Terhadap Direktur PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati Dinilai Cacat Hukum

Avatar

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, GENTALANEWS.COM – Satreskrim Polresta Jambi melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Kamis (16/04/2026). Pemeriksaan ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh seorang pria bernama Guswandy. Namun, langkah hukum Guswandy tersebut kini menuai sorotan tajam karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat (legal standing).

Pihak terlapor, Yanuardi yang merupakan Direktur Utama PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati, hadir memenuhi panggilan Kepolisian didampingi oleh tim penasihat hukum dari Kantor Firma Hukum Muhammad Syahlan Samosir & Rekan, yaitu Elvina Utari, S.H., Rizki Satria Pratama, S.H., Duwi Aryadi, S.H., M.H., Dzaka Wali EL Ramadhan, S.H., M.H., A’ang Azhari, S.H., & Andre Agustry Kiswara, S.H.

Guswandy Bukan Direksi Maupun Pemegang Saham.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Narasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa laporan Guswandy terhadap Yanuardi terkesan dipaksakan dan tidak berdasar. Berdasarkan dokumen perusahaan yang sah, Guswandy diketahui bukanlah pihak yang memiliki kapasitas hukum untuk melaporkan permasalahan internal perusahaan.

• Bukan Direktur: Nama Guswandy tidak tercatat dalam struktur direksi perusahaan.

• Bukan Pemilik Saham: Guswandy tidak memiliki kepemilikan modal di PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati.

Ketidakhadiran nama Guswandy dalam Akta Pendirian maupun perubahan struktur Perusahaan menunjukkan bahwa ia tidak memiliki hak hukum untuk bertindak atas nama atau demi kepentingan perusahaan dalam melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut.

Tuduhan Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 Dinilai Salah Alamat, dalam surat panggilan polisi bernomor B/901/IV/2026/Sat Reskrim, Yanuardi dipanggil atas dugaan pelanggaran Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Namun, tim hukum terlapor menilai laporan ini adalah bentuk kriminalisasi yang lemah, mengingat pelapor (Guswandy) merupakan pihak asing di dalam struktur formal perusahaan tersebut.

“Bagaimana mungkin seseorang yang bukan pemilik dan bukan pengurus perusahaan melaporkan Direktur Utama atas tuduhan penggelapan dalam jabatan? Ini jelas-jelas laporan yang salah alamat dan kurang memahami aturan main dalam hukum korporasi,” ujar Dzaka Wali EL Ramadhan, S.H., M.H., selaku Penasihat Hukum dari Terlapor.

Selain persoalan legal standing, pihak Yanuardi secara tegas menyatakan tidak menerima hasil audit yang dijadikan dasar laporan tersebut. Tim penasihat hukum menegaskan bahwa audit yang muncul bersifat sepihak dan tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

“Hasil audit tersebut cacat hukum karena tidak dilakukan melalui prosedur korporasi yang sah. Karena tidak melalui mekanisme RUPS, maka hasil audit itu seharusnya tidak bisa dijadikan dasar ataupun tolak ukur dalam sebuah laporan kepolisian,” tambah tim penasihat hukum.

Terkait perselisihan ini, tim penasihat hukum Yanuardi ternyata telah mengambil langkah hukum terlebih dahulu. Diketahui bahwa Yanuardi telah melayangkan laporan pidana di Polda Jambi sebelum laporan Guswandy di Polresta Jambi ini berjalan. Langkah ini diambil untuk melindungi hak-hak hukum kliennya dari tindakan yang dianggap merugikan nama baik dan posisi hukum klien sebagai Direktur Utama yang sah.

Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di Ruang Unit Idik III (Harda Bangtah) Polresta Jambi ini diharapkan dapat mengklarifikasi fakta yang sebenarnya. Pihak Terlapor yakin bahwa penyelidikan ini akan membuktikan bahwa laporan saudara Guswandy hanyalah tindakan yang tidak memiliki pijakan legalitas yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Jambi masih terus mengumpulkan keterangan untuk menentukan apakah laporan Guswandy ini layak dilanjutkan atau harus dihentikan demi hukum karena pelapor tidak memiliki legal standing. (Adm)

Berita Terkait

Desak Kejari Muaro Jambi Tetapkan Status Hukum Ade Asmara, PW SEMMI Jambi Serahkan Legal Opinion Ahli Hukum Pidana Korupsi
Prof. Sahuri Bilang Kasus Ade Asmara Memenuhi Unsur Tindak Pidana
Jati Coffee Hadir di Kota Jambi, Siap Jadi Alternatif Tempat Nongkrong Favorit Warga
Lomba Domino HUT TNI Ke 81- Di Kota Jambi Berjalan Sukses
UKW kota Jambi resmi ditutup,Wartwan JEKTV Surya Kurniawan dinyatakan kompeten di jenjang Madya
ikuti UKW Mandiri, Ketua PJS Jambi Wahyu Jati Dinyatakan Berkompeten Jenjang Madya
Kapolresta Jambi Sambut Hangat Kunjungan Pimred Lintas Jaluko dan Lintas Provinsi, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian
Massa Aksi di Polda Jambi Tuntut Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Rp8,9 Miliar
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Desak Kejari Muaro Jambi Tetapkan Status Hukum Ade Asmara, PW SEMMI Jambi Serahkan Legal Opinion Ahli Hukum Pidana Korupsi

Rabu, 19 November 2025 - 04:17 WIB

Peringati Hari Pahlawan, Ketua DPRD Muaro Jambi Pimpin Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Rabu, 19 November 2025 - 04:12 WIB

DPRD Kabupaten Muaro Jambi Gelar Paripurna HUT ke-26 Kabupaten Muaro Jambi

Rabu, 19 November 2025 - 04:05 WIB

DPRD Muarjambi Gelar Rapat Paripurna Setujui 4 Ranperda Menjadi Perda

Rabu, 19 November 2025 - 04:02 WIB

Ketua DPRD Muaro Jambi Hadiri Pembukaan MTQ ke-54 Tingkat Provinsi Jambi

Rabu, 19 November 2025 - 03:59 WIB

Ketua DPRD Muaro Jambi Terima Kunjungan Kajari Baru

Rabu, 19 November 2025 - 03:54 WIB

Ketua DPRD Aidi Muaro Jambi Hatta Jambi Hadiri Pisah Sambut Kajari

Senin, 17 November 2025 - 09:06 WIB

Polres Muaro Jambi Gelar Patroli Malam Pastikan Keamanan dan Ketertiban Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Jambi

Berita Terbaru

Kota Jambi

Lomba Domino HUT TNI Ke 81- Di Kota Jambi Berjalan Sukses

Selasa, 29 Sep 2026 - 10:51 WIB