Pemeriksaan di Polresta Jambi: Laporan Guswandy Terhadap Direktur PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati Dinilai Cacat Hukum

Avatar

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, GENTALANEWS.COM – Satreskrim Polresta Jambi melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Kamis (16/04/2026). Pemeriksaan ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh seorang pria bernama Guswandy. Namun, langkah hukum Guswandy tersebut kini menuai sorotan tajam karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat (legal standing).

Pihak terlapor, Yanuardi yang merupakan Direktur Utama PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati, hadir memenuhi panggilan Kepolisian didampingi oleh tim penasihat hukum dari Kantor Firma Hukum Muhammad Syahlan Samosir & Rekan, yaitu Elvina Utari, S.H., Rizki Satria Pratama, S.H., Duwi Aryadi, S.H., M.H., Dzaka Wali EL Ramadhan, S.H., M.H., A’ang Azhari, S.H., & Andre Agustry Kiswara, S.H.

Guswandy Bukan Direksi Maupun Pemegang Saham.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Narasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa laporan Guswandy terhadap Yanuardi terkesan dipaksakan dan tidak berdasar. Berdasarkan dokumen perusahaan yang sah, Guswandy diketahui bukanlah pihak yang memiliki kapasitas hukum untuk melaporkan permasalahan internal perusahaan.

Bukan Direktur: Nama Guswandy tidak tercatat dalam struktur direksi perusahaan.

• Bukan Pemilik Saham: Guswandy tidak memiliki kepemilikan modal di PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati.

Ketidakhadiran nama Guswandy dalam Akta Pendirian maupun perubahan struktur Perusahaan menunjukkan bahwa ia tidak memiliki hak hukum untuk bertindak atas nama atau demi kepentingan perusahaan dalam melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut.

Tuduhan Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 Dinilai Salah Alamat, dalam surat panggilan polisi bernomor B/901/IV/2026/Sat Reskrim, Yanuardi dipanggil atas dugaan pelanggaran Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Namun, tim hukum terlapor menilai laporan ini adalah bentuk kriminalisasi yang lemah, mengingat pelapor (Guswandy) merupakan pihak asing di dalam struktur formal perusahaan tersebut.

“Bagaimana mungkin seseorang yang bukan pemilik dan bukan pengurus perusahaan melaporkan Direktur Utama atas tuduhan penggelapan dalam jabatan? Ini jelas-jelas laporan yang salah alamat dan kurang memahami aturan main dalam hukum korporasi,” ujar Dzaka Wali EL Ramadhan, S.H., M.H., selaku Penasihat Hukum dari Terlapor.

Selain persoalan legal standing, pihak Yanuardi secara tegas menyatakan tidak menerima hasil audit yang dijadikan dasar laporan tersebut. Tim penasihat hukum menegaskan bahwa audit yang muncul bersifat sepihak dan tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

“Hasil audit tersebut cacat hukum karena tidak dilakukan melalui prosedur korporasi yang sah. Karena tidak melalui mekanisme RUPS, maka hasil audit itu seharusnya tidak bisa dijadikan dasar ataupun tolak ukur dalam sebuah laporan kepolisian,” tambah tim penasihat hukum.

Terkait perselisihan ini, tim penasihat hukum Yanuardi ternyata telah mengambil langkah hukum terlebih dahulu. Diketahui bahwa Yanuardi telah melayangkan laporan pidana di Polda Jambi sebelum laporan Guswandy di Polresta Jambi ini berjalan. Langkah ini diambil untuk melindungi hak-hak hukum kliennya dari tindakan yang dianggap merugikan nama baik dan posisi hukum klien sebagai Direktur Utama yang sah.

Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di Ruang Unit Idik III (Harda Bangtah) Polresta Jambi ini diharapkan dapat mengklarifikasi fakta yang sebenarnya. Pihak Terlapor yakin bahwa penyelidikan ini akan membuktikan bahwa laporan saudara Guswandy hanyalah tindakan yang tidak memiliki pijakan legalitas yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Jambi masih terus mengumpulkan keterangan untuk menentukan apakah laporan Guswandy ini layak dilanjutkan atau harus dihentikan demi hukum karena pelapor tidak memiliki legal standing. (Adm)

Berita Terkait

Massa Aksi di Polda Jambi Tuntut Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Rp8,9 Miliar
Luminor Hotel Jambi Hadirkan “Sunday Super Lunch MAKSIBAR” Spesial HUT Kota Jambi ke-80
PMII Merangin Geruduk Kantor Bupati, Sekda Justru Picu Polemik dengan Ucapan Kontroversial
Jembatan Putus dan Rumah Hanyut Terseret Arus, Desa Rantau Limau Kapas Lumpuh Total
Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja
Relawan MBG di SPPG Pasar Masurai 2 Mengaku Terima SP3 Sepihak, Soroti Dugaan Ketidakadilan dan Kekerasan Verbal
Tambang Emas Ilegal Ancam Fasilitas Umum di Desa Tanjung Lamin, Warga Desak APH Tangkap Pelaku Dompeng
Dukung Program ketahanan pangan, Desa pasar terusan Tanam padi dua Kali Setahun
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Integritas PN Ma Bulian Keos, Aparat Nyatakan Siap Amankan Eksekusi, PN Gantung Ke Pastian Hukum.

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:12 WIB

Tak Mau Lagi Dimediasi, Warga Dusun Mudo Desak Penyelesaian yang Berkeadilan

Senin, 20 Juli 2026 - 09:54 WIB

Sebagai Bentuk Keseriusan Pengurus, Delegasi PJS Provinsi Jambi Ikuti Munas ke III

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:35 WIB

Luminor Hotel Jambi Hadirkan “Sunday Super Lunch MAKSIBAR” Spesial HUT Kota Jambi ke-80

Kamis, 16 April 2026 - 17:45 WIB

Pemeriksaan di Polresta Jambi: Laporan Guswandy Terhadap Direktur PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati Dinilai Cacat Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 13:42 WIB

Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja

Minggu, 12 April 2026 - 13:49 WIB

Tambang Emas Ilegal Ancam Fasilitas Umum di Desa Tanjung Lamin, Warga Desak APH Tangkap Pelaku Dompeng

Jumat, 20 Maret 2026 - 06:45 WIB

Perayaan Anniversary ke-9 Luminor Hotel Jambi

Berita Terbaru