MERANGIN, GENTALANEWS.COM – Kisruh sengketa lahan yang terjadi di Desa Papit, Kecamatan Pemenang Barat, kembali mencuat. Para pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) menegaskan bahwa hak atas tanah mereka dilindungi undang-undang dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun tanpa dasar hukum yang sah.
Pada 19 Desember 2025, sebanyak 15 orang pemilik SHM mendatangi Polres Merangin untuk menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya sekaligus menegaskan harapan besar terhadap aparat penegak hukum (APH), khususnya kepada:
– Kapolres Merangin,
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
– Kasat Reskrim Polres Merangin, dan
– Penyidik Polres Merangin.
Para pemilik SHM menyatakan apresiasi atas langkah kepolisian yang telah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan mereka.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), Sertifikat Hak Milik merupakan alat bukti hak yang terkuat dan terpenuh atas tanah.
Namun demikian, para pemilik SHM menegaskan bahwa kepastian hukum tersebut harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
Mereka mendesak Polres Merangin untuk menindak pihak-pihak yang diduga melakukan penguasaan tanpa hak serta pencurian hasil perkebunan kelapa sawit, yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut para pemilik SHM, tindakan menguasai, melarang pemilik sah memasuki lahan, serta mengambil hasil kebun tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran hak keperdataan dan pidana yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Mereka menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk melindungi hak masyarakat yang sah, sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil.
Para pemilik SHM menyatakan kepercayaan penuh kepada Polres Merangin untuk menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi, demi menegakkan supremasi hukum serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pemilik lahan yang memiliki dokumen kepemilikan sah. (Febri)










