Intervensi PT BSU Masif, Dua Surat Meminta Ketua PN Ma Bulian Tunda Eksekusi

Avatar

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CAHAYAINFO. COM, Batanghari- Manajemen PT Berkat Sawit Utama (BSU)  mulai Panik, Berbagai Upaya untuk melakukan Penundaan eksekusi lahan seluas 1300 hektar  pun dilakukanya, mulai Perlawanan, Peninjauan kembali (PK) hingga menyurati Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Evalina Barbara Meliala Untuk Menunda Pelaksanaan Eksekusi lahan seluas 1300 hektar, yang mengacu pada Putusan mahkamah agung dengan Putusan  Nomor 5287 K/Pdt/2025 yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap.

Kepanikan PT BSU tampak pada intervensi mereka yang Semakin Kuat, Mereka Melayangkan surat Dengan tujuan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Evalina Barbara Meliala, dan Meminta Proses Penundaan Eksekusi, dalam suratnya  meminta ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian dapat mengabulkan Permintaan Penundaan Eksekusi,  kuat dugaan akan di sampaikan pada saat Rakor penentuan jadwal eksekusi yang di jadwalkan pada Kamis (23/07/2026) di Ruang rapat Mediasi Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Dua Surat sekaligus dilayangkan, dengan isi dan poin yang sama yakni meminta Penundaan eksekusi, surat yang dikeluarkan oleh Wajdi Selaku Kuasa Hukum PT BSU dan Surat yang dikeluarkan langsung Oleh PT BSU yang langsung di teken oleh direktur utama Budi Purianto yakni Permohonan Penundaan Proses Eksekusi, yang ditujukan langsung Kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu Poin meminta Penundaan eksekusi tersebut selain adanya Proses upaya hukum Peninjauan kembali (PK)  terdapat sedikit menggelitik yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 5287 K/Pdt/2025. dituduh sebagai Kekhilafan Hakim dan Kekeliruan yang nyata dalam putusan judex juris.

Sementara Sebelumnya Sultan Agung Sebagai juru bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan tegas Menjalankan tugas dengan Profesional dan sesuai SOP, dan menyatakan Ketua PN Muara Bulian Jelas dan tegas. dan tetap akan menjalankan eksekusi tanpa penundaan, karena upaya hukum Peninjauan Kembali serta perkara perlawanan Nomor 19/Pdt.bth/2026/PN Mbn. tidak akan mempengaruhi Proses eksekusi dan tetap pelaksanaan eksekusi Penyerahan dilakukan dengan tidak menundanya, sebab Perkara Perdata Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Mbn. yang telah memiliki Kekuatan hukum tetap atau inkrah dengan  Putusan Nomor 5287 K/Pdt/2025. 30 Desember 2025.

”  Sikap PN Muara Bulian tetap sesuai SOP, menjalankan kewajiban, Pimpinan kami  jelas dan tegas terhadap perkara yang berjalan, kami diawasi oleh Pengadilan Tinggi (PT), Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Kami pastikan bekerja dengan integritas, sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku” Tegas sultan Agung Jubir PN Ma Bulian Rabu (15/07/2026)

Berbanding terbalik dua surat yang masuk ke Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan tertera tanggal pada surat tersebut yakni tanggal 10 dan 13 Juli 2026, Sementara Sultan Agung tidak mengakui adanya surat masuk dari PT BSU yang meminta Penundaan Proses Eksekusi.

“Sejauh ini belum ada surat yang masuk, kami tidak mendapat tekanan, walaupun ada kami tidak masalah bagi kami, karena kami bekerja sesuai dengan aturan perundang undangan” tegas Sultan Agung

Sultan membantah adanya surat Permintaan Penundaan eksekusi, bahkan Sultan Agung kembali mempertegas Pimpinanya yang jelas dan Tegas, sehingga bila adanya intervensi penundaan eksekusi, mereka akan tetap berdiri tegak lurus menjalankan tugas Negara dengan melakukan Eksekusi Penyerahan Lahan Seluas 1300 hektar dikawasan PT BSU tanpa Penundaan, karena perkara tersebut telah memiliki kekuatan Hukum tetap. (red)

Berita Terkait

20 Contoh Tindak Pidana Ringan yang Sering Dianggap Sepele, Padahal Bisa Berujung Proses Hukum
Terus Intervensi, Wajdi Lawyer PT BSU Kembali Minta PN Ma Bulian Tunda Eksekusi
Pengajuan PK PT BSU Kontradiksi , Dua Novum Pernah Diuji di Pengadilan
Sukabumi Kota Polisi: Seminar di Setukpa Tegaskan Harmoni Polisi dan Masyarakat
Tiga Keunggulan Pornas
Kasus Pengeroyokan Sopir batu bara di mestong Berakhir Damai.Korban dan pelaku saling memaafkan
Festival Tumpah Ruah Siap Meriahkan HUT ke-79 Kota Jambi dan Tanah Pilih Pusako Betuah ke-624
Bupati Batanghari Jambi Resmikan Masjid Nurul Islam di Kecamatan MSI
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Integritas PN Ma Bulian Keos, Aparat Nyatakan Siap Amankan Eksekusi, PN Gantung Ke Pastian Hukum.

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:12 WIB

Tak Mau Lagi Dimediasi, Warga Dusun Mudo Desak Penyelesaian yang Berkeadilan

Senin, 20 Juli 2026 - 09:54 WIB

Sebagai Bentuk Keseriusan Pengurus, Delegasi PJS Provinsi Jambi Ikuti Munas ke III

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:35 WIB

Luminor Hotel Jambi Hadirkan “Sunday Super Lunch MAKSIBAR” Spesial HUT Kota Jambi ke-80

Kamis, 16 April 2026 - 17:45 WIB

Pemeriksaan di Polresta Jambi: Laporan Guswandy Terhadap Direktur PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati Dinilai Cacat Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 13:42 WIB

Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja

Minggu, 12 April 2026 - 13:49 WIB

Tambang Emas Ilegal Ancam Fasilitas Umum di Desa Tanjung Lamin, Warga Desak APH Tangkap Pelaku Dompeng

Jumat, 20 Maret 2026 - 06:45 WIB

Perayaan Anniversary ke-9 Luminor Hotel Jambi

Berita Terbaru