Integritas PN Ma Bulian Keos, Aparat Nyatakan Siap Amankan Eksekusi, PN Gantung Ke Pastian Hukum.

Avatar

- Redaksi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CAHAYAINFO.COM, Batanghari – Pelaksanaan eksekusi lahan sengketa seluas 1.300 hektare yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kabupaten Batanghari kembali terhambat . Rapat koordinasi (Rakor) ke tiga kalinya yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian bersama pihak keamanan polres Batanghari maupun Polda jambi pada Rabu (5/8/2026) berakhir buntu (deadlock), meski Jajaran Keamanan Menyatakan Siap sepenuhnya hingga meminta Penetapan tanggal kapan akan dilaksanakannya eksekusi, sementara masa aanmaning (teguran) telah melewati batas waktu empat bulan.

Penundaan ini dipicu oleh sikap PN Muara Bulian yang dinilai Sengaja Menggantung dengan enggan segera menerbitkan surat perintah eksekusi. Panitera PN Muara Bulian, Kahfi A. Luthfi, beralasan bahwa faktor sosial dan potensi konflik di lapangan menjadi pertimbangan utama belum diterapkannya tindakan eksekusi. Ketakutan yang berlebihan seolah sengaja di freemingkan agar memiliki alasan menunda Penyerahannya.

“Kami khawatir di objek tersebut banyak warga yang menggantungkan mata pencaharian. Selain itu, ada ancaman provokasi, baik dari pihak perusahaan maupun kelompok lain. Di lokasi juga terdapat kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di luar marga pemohon yang rentan diadu domba,” ujar Luthfi saat rakor.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia terlalu jauh mengklaim adanya risiko keselamatan petugas di lapangan jika eksekusi dipaksakan tanpa mitigasi gabungan. Sikap kehati-hatian pengadilan ini dinilai kontradiktif dengan kesiapan aparat pengaman.

Pada rakor sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Batanghari telah melakukan pemetaan risiko dan menyatakan kesiapannya untuk menerjunkan personel guna mengamankan proses eksekusi.

Namun, pihak PN Muara Bulian justru kembali meminta rakor lanjutan dengan melibatkan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Langkah pengadilan yang terus mengulur waktu penanganan ini memicu ketidakpastian hukum bagi pihak pemohon yang telah memenangkan perkara.

Bahkan, dalam Rakor terakhir, unsur pengamanan dari Polres Batang Hari bersama Polda Jambi kembali menegaskan kesiapan penuh untuk mengawal pelaksanaan eksekusi sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Fakta tersebut menjadi perhatian karena Sikap  PN Muara Bulian sebelumnya menyampaikan pelaksanaan eksekusi akan dilakukan setelah aspek pengamanan dinyatakan siap.

Kini, ketika aparat keamanan telah menyampaikan kesiapan tersebut, jadwal pelaksanaan justru belum ditetapkan. Keadaan ini justru Menghilangkan integritas penuh kepada PN Ma Bulian dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Apa yang masih menjadi kendala sehingga eksekusi terhadap putusan yang telah inkracht belum juga dilaksanakan?. Sementara PN Ma Bulian mengulurr ulur waktu hingga tidak memiliki kepastian hukum pada perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (red)

Berita Terkait

Hambat Eksekusi PT BSU Bsu Kerahkan ribuan Massa dan Preman Bayaran serta Mobilisasi SAD bukit 12
Pemdes Pasar Terusan Gelar Jalan Santai Meriahkan HUT RI ke-81
Kobarkan Semangat Kemerdekaan, Pemdes Pasar Terusan Gelar Upacara HUT RI ke-81
Tak Mau Lagi Dimediasi, Warga Dusun Mudo Desak Penyelesaian yang Berkeadilan
Massa Aksi di Polda Jambi Tuntut Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Rp8,9 Miliar
Sebagai Bentuk Keseriusan Pengurus, Delegasi PJS Provinsi Jambi Ikuti Munas ke III
Dukung Program ketahanan pangan, Desa pasar terusan Tanam padi dua Kali Setahun
Polres Batanghari Gelar Apel Operasi Zebra 2025 Demi Wujudkan Kamseltibcarlantas Aman dan Nyaman Jelang Ops Lilin 2025
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 09:12 WIB

Respon Cepat, Pamapta Polres Tebo Bantu Evakuasi Korban Laka di Jl. Muara Bungo – Jambi, Bedaro Rampak, Kec. Tebo Tengah

Berita Terbaru