Kasus Pengeroyokan Sopir batu bara di mestong Berakhir Damai.Korban dan pelaku saling memaafkan

Avatar

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi – Kasus 7 orang pelaku pengeroyokan terhadap Samson (51), sopir truk batu bara di Kilometer 32, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi berakhir damai.

Kedua belah pihak telah bersepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, pihak korban telah mencabut laporannya di Polsek Mestong, Resort Muaro Jambi.

Kapolsek Mestong, AKP Jabidi telah mendamaikan pihak pelapor dan terlapor melalui pendekatan Restorative Justice.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan melalui Kasi Humas AKP Saaludin menyampaikan hal ini kepada wartawan, Rabu 21 Mei 2025.

“Hari ini pihak daripada keluarga korban sangat ingin sekali untuk permasalahan ini diselesaikan secara damai dan tidak dilanjutkan perkaranya,”kata Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaludin.

Ia menjelaskan, penyelesaian kasus penganiayaan lewat Restorative Justice dilakukan sebagai langkah dari pihak kepolisian dalam penegakan hukum yang humanis, tanpa harus melalui proses peradilan.

“Pihak pelaku cukup koperatif dan mengakui kesalahannya. Pihak keluarga pelaku juga berjanji akan bertanggungjawab untuk pengobatan, dan mengganti kerugian korban selama tidak bekerja,”jelas Mantan Kapolsek Kumpeh Ilir tersebut.

AKP Saaludin berharap kasus serupa tidak lagi terjadi. Saat ini seluruh pelaku yang berjumlah 7 orang telah dipulangkan ke rumah mereka masing-masing.

“Untuk seluruh pelaku hari ini juga kita pulangkan ke rumahnya. Mereka dikenakan wajib lapor ke Polsek Mestong dua kali dalam seminggu,”tandasnya.

Sementara itu Istri korban, Zahratulaini membenarkan bahwa pihaknya memilih berdamai dan saling memaafkan dengan ke 7 palaku.

Zahra menjelaskan, kesepakatan damai ini diinginkannya tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak manapun.

Ia menuturkan, pihak keluarga para pelaku bersedia untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan, dengan mengganti seluruh biaya perobatan dan kerugian korban selama tidak bekerja, karena harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Zahratulaini berharap peristiwa yang menimpa suaminya tersebut tidak kembali terulang untuk kedua kalinya.

“Kita sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan,”kata Zahratulaini kepada wartawan.

Salah seorang pelaku, Arza menyampaikan permintaan maafnya atas tindakan pengeroyokan yang ia lakukan bersama 6 pelaku lainnya terhadap korban.

“Kami sangat menyesali segala perbuatan yang kami lakukan, dan kami sangat-sangat berterimakasih kepada keluarga korban karena telah mau memaafkan kami atas perlakuan yang telah kami lakukan kepada korban,”katanya.

Arza dan 6 pelaku lainnya mengaku sangat bersyukur karena telah dimaafkan oleh pihak keluarga korban.

“Jadi kami sangat-sangat bersyukur karena telah dimaafkan,”tandasnya.

Sebagaimana diketahui, sopir truk batu bara bernama Samson (51) menjadi korban pengeroyokan oleh 7 orang pelaku saat melintas di Kilometer 32, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi pada Sabtu dinihari 10 Mei 2025 lalu.

Akibat peristiwa pengeroyokan tersebut, korban tergelatak di jalan dan sempat tak sadarkan diri. Korban mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan yang dialaminya.

Berita Terkait

20 Contoh Tindak Pidana Ringan yang Sering Dianggap Sepele, Padahal Bisa Berujung Proses Hukum
Terus Intervensi, Wajdi Lawyer PT BSU Kembali Minta PN Ma Bulian Tunda Eksekusi
Intervensi PT BSU Masif, Dua Surat Meminta Ketua PN Ma Bulian Tunda Eksekusi
Pengajuan PK PT BSU Kontradiksi , Dua Novum Pernah Diuji di Pengadilan
Sukabumi Kota Polisi: Seminar di Setukpa Tegaskan Harmoni Polisi dan Masyarakat
Tiga Keunggulan Pornas
Festival Tumpah Ruah Siap Meriahkan HUT ke-79 Kota Jambi dan Tanah Pilih Pusako Betuah ke-624
Bupati Batanghari Jambi Resmikan Masjid Nurul Islam di Kecamatan MSI
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Kobarkan Semangat Kemerdekaan, Pemdes Pasar Terusan Gelar Upacara HUT RI ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Integritas PN Ma Bulian Keos, Aparat Nyatakan Siap Amankan Eksekusi, PN Gantung Ke Pastian Hukum.

Senin, 27 Juli 2026 - 20:54 WIB

Massa Aksi di Polda Jambi Tuntut Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Rp8,9 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 - 09:54 WIB

Sebagai Bentuk Keseriusan Pengurus, Delegasi PJS Provinsi Jambi Ikuti Munas ke III

Berita Terbaru

Batanghari

Pemdes Pasar Terusan Gelar Jalan Santai Meriahkan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agu 2026 - 10:57 WIB