Ratu Narkoba Jambi, Helen Divonis Penjara Seumur Hidup

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, GENTALANEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati, gembong narkoba yang dikenal sebagai pengendali jaringan narkotika di Provinsi Jambi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (2/7/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, yang sebelumnya menuntut Helen dengan hukuman mati.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, menjelaskan bahwa Helen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Majelis hakim menilai terdakwa terbukti menjual dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dalam jumlah lebih dari 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir,” ujar Noly.

Berperan Sebagai Pengendali Jaringan Narkotika

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Helen bukan hanya sebagai pelaku, tetapi juga pengendali jaringan narkotika di wilayah Kota Jambi. Ia bekerja sama dengan dua terpidana lainnya, yaitu Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding bin Tamber, yang telah divonis dalam berkas terpisah.

Ari Ambok sebelumnya telah divonis 9 tahun penjara,

Sedangkan Didin dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis kepada Helen, antara lain:

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,

Terdakwa dianggap merusak generasi muda Jambi,

Selama persidangan, Helen tidak kooperatif, memberikan keterangan berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya,

Tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan.

Pasal yang Dikenakan

Dalam perkara ini, Helen didakwa secara berlapis, dengan dakwaan utama maupun subsider, sebagai berikut:

Primer: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009

Subsider: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009

Lebih Subsider: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)

Paling Subsider: Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009

Tindak Lanjut

Usai pembacaan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi. (*)

Berita Terkait

Desak Kejari Muaro Jambi Tetapkan Status Hukum Ade Asmara, PW SEMMI Jambi Serahkan Legal Opinion Ahli Hukum Pidana Korupsi
Prof. Sahuri Bilang Kasus Ade Asmara Memenuhi Unsur Tindak Pidana
Jati Coffee Hadir di Kota Jambi, Siap Jadi Alternatif Tempat Nongkrong Favorit Warga
Lomba Domino HUT TNI Ke 81- Di Kota Jambi Berjalan Sukses
UKW kota Jambi resmi ditutup,Wartwan JEKTV Surya Kurniawan dinyatakan kompeten di jenjang Madya
ikuti UKW Mandiri, Ketua PJS Jambi Wahyu Jati Dinyatakan Berkompeten Jenjang Madya
Kapolresta Jambi Sambut Hangat Kunjungan Pimred Lintas Jaluko dan Lintas Provinsi, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian
Massa Aksi di Polda Jambi Tuntut Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Rp8,9 Miliar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Desak Kejari Muaro Jambi Tetapkan Status Hukum Ade Asmara, PW SEMMI Jambi Serahkan Legal Opinion Ahli Hukum Pidana Korupsi

Rabu, 19 November 2025 - 04:17 WIB

Peringati Hari Pahlawan, Ketua DPRD Muaro Jambi Pimpin Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Rabu, 19 November 2025 - 04:12 WIB

DPRD Kabupaten Muaro Jambi Gelar Paripurna HUT ke-26 Kabupaten Muaro Jambi

Rabu, 19 November 2025 - 04:05 WIB

DPRD Muarjambi Gelar Rapat Paripurna Setujui 4 Ranperda Menjadi Perda

Rabu, 19 November 2025 - 04:02 WIB

Ketua DPRD Muaro Jambi Hadiri Pembukaan MTQ ke-54 Tingkat Provinsi Jambi

Rabu, 19 November 2025 - 03:59 WIB

Ketua DPRD Muaro Jambi Terima Kunjungan Kajari Baru

Rabu, 19 November 2025 - 03:54 WIB

Ketua DPRD Aidi Muaro Jambi Hatta Jambi Hadiri Pisah Sambut Kajari

Senin, 17 November 2025 - 09:06 WIB

Polres Muaro Jambi Gelar Patroli Malam Pastikan Keamanan dan Ketertiban Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Jambi

Berita Terbaru

Kota Jambi

Lomba Domino HUT TNI Ke 81- Di Kota Jambi Berjalan Sukses

Selasa, 29 Sep 2026 - 10:51 WIB