Ratu Narkoba Jambi, Helen Divonis Penjara Seumur Hidup

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, GENTALANEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati, gembong narkoba yang dikenal sebagai pengendali jaringan narkotika di Provinsi Jambi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (2/7/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, yang sebelumnya menuntut Helen dengan hukuman mati.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, menjelaskan bahwa Helen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Majelis hakim menilai terdakwa terbukti menjual dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dalam jumlah lebih dari 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir,” ujar Noly.

Berperan Sebagai Pengendali Jaringan Narkotika

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Helen bukan hanya sebagai pelaku, tetapi juga pengendali jaringan narkotika di wilayah Kota Jambi. Ia bekerja sama dengan dua terpidana lainnya, yaitu Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding bin Tamber, yang telah divonis dalam berkas terpisah.

Ari Ambok sebelumnya telah divonis 9 tahun penjara,

Sedangkan Didin dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis kepada Helen, antara lain:

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,

Terdakwa dianggap merusak generasi muda Jambi,

Selama persidangan, Helen tidak kooperatif, memberikan keterangan berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya,

Tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan.

Pasal yang Dikenakan

Dalam perkara ini, Helen didakwa secara berlapis, dengan dakwaan utama maupun subsider, sebagai berikut:

Primer: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009

Subsider: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009

Lebih Subsider: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)

Paling Subsider: Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009

Tindak Lanjut

Usai pembacaan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi. (*)

Berita Terkait

Luminor Hotel Jambi Hadirkan “Sunday Super Lunch MAKSIBAR” Spesial HUT Kota Jambi ke-80
PMII Merangin Geruduk Kantor Bupati, Sekda Justru Picu Polemik dengan Ucapan Kontroversial
Jembatan Putus dan Rumah Hanyut Terseret Arus, Desa Rantau Limau Kapas Lumpuh Total
Pemeriksaan di Polresta Jambi: Laporan Guswandy Terhadap Direktur PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati Dinilai Cacat Hukum
Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja
Relawan MBG di SPPG Pasar Masurai 2 Mengaku Terima SP3 Sepihak, Soroti Dugaan Ketidakadilan dan Kekerasan Verbal
Tambang Emas Ilegal Ancam Fasilitas Umum di Desa Tanjung Lamin, Warga Desak APH Tangkap Pelaku Dompeng
Dukung Program ketahanan pangan, Desa pasar terusan Tanam padi dua Kali Setahun
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:35 WIB

Luminor Hotel Jambi Hadirkan “Sunday Super Lunch MAKSIBAR” Spesial HUT Kota Jambi ke-80

Rabu, 29 April 2026 - 02:59 WIB

PMII Merangin Geruduk Kantor Bupati, Sekda Justru Picu Polemik dengan Ucapan Kontroversial

Minggu, 26 April 2026 - 12:01 WIB

Jembatan Putus dan Rumah Hanyut Terseret Arus, Desa Rantau Limau Kapas Lumpuh Total

Kamis, 16 April 2026 - 17:45 WIB

Pemeriksaan di Polresta Jambi: Laporan Guswandy Terhadap Direktur PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati Dinilai Cacat Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 13:42 WIB

Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja

Minggu, 12 April 2026 - 13:49 WIB

Tambang Emas Ilegal Ancam Fasilitas Umum di Desa Tanjung Lamin, Warga Desak APH Tangkap Pelaku Dompeng

Kamis, 9 April 2026 - 01:26 WIB

Dukung Program ketahanan pangan, Desa pasar terusan Tanam padi dua Kali Setahun

Sabtu, 4 April 2026 - 02:43 WIB

Marak Penipuan Online Catut Nama Pejabat Kepolisian, Kapolres Merangin Tegaskan: Jangan Percaya, Itu Modus Kejahatan!

Berita Terbaru