Ratu Narkoba Jambi, Helen Divonis Penjara Seumur Hidup

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, GENTALANEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati, gembong narkoba yang dikenal sebagai pengendali jaringan narkotika di Provinsi Jambi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (2/7/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, yang sebelumnya menuntut Helen dengan hukuman mati.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, menjelaskan bahwa Helen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Majelis hakim menilai terdakwa terbukti menjual dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dalam jumlah lebih dari 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir,” ujar Noly.

Berperan Sebagai Pengendali Jaringan Narkotika

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Helen bukan hanya sebagai pelaku, tetapi juga pengendali jaringan narkotika di wilayah Kota Jambi. Ia bekerja sama dengan dua terpidana lainnya, yaitu Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding bin Tamber, yang telah divonis dalam berkas terpisah.

Ari Ambok sebelumnya telah divonis 9 tahun penjara,

Sedangkan Didin dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis kepada Helen, antara lain:

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,

Terdakwa dianggap merusak generasi muda Jambi,

Selama persidangan, Helen tidak kooperatif, memberikan keterangan berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya,

Tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan.

Pasal yang Dikenakan

Dalam perkara ini, Helen didakwa secara berlapis, dengan dakwaan utama maupun subsider, sebagai berikut:

Primer: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009

Subsider: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009

Lebih Subsider: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)

Paling Subsider: Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009

Tindak Lanjut

Usai pembacaan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi. (*)

Berita Terkait

Massa Aksi di Polda Jambi Tuntut Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Rp8,9 Miliar
Luminor Hotel Jambi Hadirkan “Sunday Super Lunch MAKSIBAR” Spesial HUT Kota Jambi ke-80
PMII Merangin Geruduk Kantor Bupati, Sekda Justru Picu Polemik dengan Ucapan Kontroversial
Jembatan Putus dan Rumah Hanyut Terseret Arus, Desa Rantau Limau Kapas Lumpuh Total
Pemeriksaan di Polresta Jambi: Laporan Guswandy Terhadap Direktur PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati Dinilai Cacat Hukum
Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja
Relawan MBG di SPPG Pasar Masurai 2 Mengaku Terima SP3 Sepihak, Soroti Dugaan Ketidakadilan dan Kekerasan Verbal
Tambang Emas Ilegal Ancam Fasilitas Umum di Desa Tanjung Lamin, Warga Desak APH Tangkap Pelaku Dompeng
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:13 WIB

USAI GELAR SENAM & LOMBA HUT RI KE-81, WARGA MAKAN BERALASKAN DAUN PISANG,BUKTI NYATA KEKOMPAKAN RT 06 DAN 07

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Terus Intervensi, Wajdi Lawyer PT BSU Kembali Minta PN Ma Bulian Tunda Eksekusi

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

Intervensi PT BSU Masif, Dua Surat Meminta Ketua PN Ma Bulian Tunda Eksekusi

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:10 WIB

Pengajuan PK PT BSU Kontradiksi , Dua Novum Pernah Diuji di Pengadilan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Sukabumi Kota Polisi: Seminar di Setukpa Tegaskan Harmoni Polisi dan Masyarakat

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:02 WIB

Tiga Keunggulan Pornas

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:59 WIB

Kasus Pengeroyokan Sopir batu bara di mestong Berakhir Damai.Korban dan pelaku saling memaafkan

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:45 WIB

Festival Tumpah Ruah Siap Meriahkan HUT ke-79 Kota Jambi dan Tanah Pilih Pusako Betuah ke-624

Berita Terbaru

Batanghari

Pemdes Pasar Terusan Gelar Jalan Santai Meriahkan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agu 2026 - 10:57 WIB