Proyek TK Senilai Rp. 253 Juta di Lapangan SD N 49 Sungai Terap Bermasalah, Diduga Tanpa Izin Resmi Lahan

Avatar

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARO JAMBI, GENTALANEWS.COM – Pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) di Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, menuai sorotan publik. Proyek yang seharusnya bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan anggaran Rp253.193.000,00 ini justru berdiri di atas lapangan SD Negeri 49 Sungai Terap tanpa izin resmi dari pihak Kepala SD.

Berdasarkan papan proyek, kegiatan tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nama kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 untuk Revitalisasi Pendidikan TK Negeri 09 Sungai Terap. Proyek dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) TK N 09 Sungai Terap dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, mulai 11 Agustus hingga 8 Desember 2025.

Namun hasil pantauan tim GENTALANEWS.COM, pembangunan baru sampai pada tahap pondasi dan kini terhenti. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, apalagi lokasi yang digunakan adalah lapangan SD 49 Sungai Terap, sehingga aktivitas belajar dan olahraga siswa terganggu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya konfirmasi ke pihak terkait belum membuahkan hasil. Kepala TK tidak berada di tempat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi disebut sedang dinas luar, sementara Kabid SD juga tidak ada di kantor. Saat mencoba keruangan Sekretaris Dinas, stafnya hanya berdalih beralasan sedang mengikuti rapat zoom.

Situasi ini makin menimbulkan kejanggalan. Pembangunan TK dilakukan tanpa persetujuan resmi dari Kepala SD 49 Sungai Terap, padahal lahan yang digunakan merupakan fasilitas sekolah dasar. Hingga berita ini diturunkan, proyek sebagian terhenti dengan hanya menyisakan pondasi dan satu bangunan kecil yang diduga sebagai kantor TK. (Tim)

Berita Terkait

Luminor Hotel Jambi Hadirkan “Sunday Super Lunch MAKSIBAR” Spesial HUT Kota Jambi ke-80
PMII Merangin Geruduk Kantor Bupati, Sekda Justru Picu Polemik dengan Ucapan Kontroversial
Jembatan Putus dan Rumah Hanyut Terseret Arus, Desa Rantau Limau Kapas Lumpuh Total
Pemeriksaan di Polresta Jambi: Laporan Guswandy Terhadap Direktur PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati Dinilai Cacat Hukum
Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja
Relawan MBG di SPPG Pasar Masurai 2 Mengaku Terima SP3 Sepihak, Soroti Dugaan Ketidakadilan dan Kekerasan Verbal
Tambang Emas Ilegal Ancam Fasilitas Umum di Desa Tanjung Lamin, Warga Desak APH Tangkap Pelaku Dompeng
Dukung Program ketahanan pangan, Desa pasar terusan Tanam padi dua Kali Setahun
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Integritas PN Ma Bulian Keos, Aparat Nyatakan Siap Amankan Eksekusi, PN Gantung Ke Pastian Hukum.

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:12 WIB

Tak Mau Lagi Dimediasi, Warga Dusun Mudo Desak Penyelesaian yang Berkeadilan

Senin, 20 Juli 2026 - 09:54 WIB

Sebagai Bentuk Keseriusan Pengurus, Delegasi PJS Provinsi Jambi Ikuti Munas ke III

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:35 WIB

Luminor Hotel Jambi Hadirkan “Sunday Super Lunch MAKSIBAR” Spesial HUT Kota Jambi ke-80

Kamis, 16 April 2026 - 17:45 WIB

Pemeriksaan di Polresta Jambi: Laporan Guswandy Terhadap Direktur PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati Dinilai Cacat Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 13:42 WIB

Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja

Minggu, 12 April 2026 - 13:49 WIB

Tambang Emas Ilegal Ancam Fasilitas Umum di Desa Tanjung Lamin, Warga Desak APH Tangkap Pelaku Dompeng

Jumat, 20 Maret 2026 - 06:45 WIB

Perayaan Anniversary ke-9 Luminor Hotel Jambi

Berita Terbaru