Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kampung Nelayan

Avatar

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT, GENTALANEWS.COM – 31 Juli 2025, Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjab Barat) berhasil menangkap pelaku penikaman yang terjadi di Parit 4, Gang Sentral, Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir. Pelaku ditangkap tak lama setelah tim patroli Samapta menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Kamis (31/7/2025) pukul 09.00 WIB, menjelaskan kronologi kejadian serta proses penangkapan pelaku.

Kronologi Kejadian

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa penikaman terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 10.25 WIB. Korban bernama Adra (42) ditikam oleh pelaku, Yanto alias Yanto Semon (47), saat sedang berjalan pulang dari acara syukuran.

Menurut keterangan saksi, Hj. Nadiah (63), pelaku tiba-tiba muncul dan langsung menusuk korban dari arah depan dengan senjata tajam. Korban yang mengalami luka tusuk berlari meminta pertolongan dari keluarganya, sementara pelaku melarikan diri ke arah Parit 3.

Penangkapan Pelaku

Laporan dari Basri, adik kandung korban, langsung ditindaklanjuti oleh Tim Patroli KRYD yang dipimpin Brigadir Billy. Berdasarkan informasi dari warga, pelaku diketahui bersembunyi di sebuah kapal trol mini di kawasan Parit 3.

Tim patroli kemudian melakukan pengepungan selama sekitar 30 menit hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri tanpa perlawanan. Pelaku kini ditahan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan senjata tajam yang digunakan sebagai barang bukti.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Ia juga mengapresiasi kecepatan dan keberanian tim patroli KRYD dalam menangani kasus ini. (*)

Berita Terkait

Luminor Hotel Jambi Hadirkan “Sunday Super Lunch MAKSIBAR” Spesial HUT Kota Jambi ke-80
PMII Merangin Geruduk Kantor Bupati, Sekda Justru Picu Polemik dengan Ucapan Kontroversial
Jembatan Putus dan Rumah Hanyut Terseret Arus, Desa Rantau Limau Kapas Lumpuh Total
Pemeriksaan di Polresta Jambi: Laporan Guswandy Terhadap Direktur PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati Dinilai Cacat Hukum
Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja
Relawan MBG di SPPG Pasar Masurai 2 Mengaku Terima SP3 Sepihak, Soroti Dugaan Ketidakadilan dan Kekerasan Verbal
Tambang Emas Ilegal Ancam Fasilitas Umum di Desa Tanjung Lamin, Warga Desak APH Tangkap Pelaku Dompeng
Dukung Program ketahanan pangan, Desa pasar terusan Tanam padi dua Kali Setahun
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Kobarkan Semangat Kemerdekaan, Pemdes Pasar Terusan Gelar Upacara HUT RI ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Integritas PN Ma Bulian Keos, Aparat Nyatakan Siap Amankan Eksekusi, PN Gantung Ke Pastian Hukum.

Senin, 27 Juli 2026 - 20:54 WIB

Massa Aksi di Polda Jambi Tuntut Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Rp8,9 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 - 09:54 WIB

Sebagai Bentuk Keseriusan Pengurus, Delegasi PJS Provinsi Jambi Ikuti Munas ke III

Berita Terbaru

Batanghari

Pemdes Pasar Terusan Gelar Jalan Santai Meriahkan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agu 2026 - 10:57 WIB