TANJAB BARAT, GENTALANEWS.COM – 31 Juli 2025, Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjab Barat) berhasil menangkap pelaku penikaman yang terjadi di Parit 4, Gang Sentral, Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir. Pelaku ditangkap tak lama setelah tim patroli Samapta menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Kamis (31/7/2025) pukul 09.00 WIB, menjelaskan kronologi kejadian serta proses penangkapan pelaku.
Kronologi Kejadian
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa penikaman terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 10.25 WIB. Korban bernama Adra (42) ditikam oleh pelaku, Yanto alias Yanto Semon (47), saat sedang berjalan pulang dari acara syukuran.
Menurut keterangan saksi, Hj. Nadiah (63), pelaku tiba-tiba muncul dan langsung menusuk korban dari arah depan dengan senjata tajam. Korban yang mengalami luka tusuk berlari meminta pertolongan dari keluarganya, sementara pelaku melarikan diri ke arah Parit 3.
Penangkapan Pelaku
Laporan dari Basri, adik kandung korban, langsung ditindaklanjuti oleh Tim Patroli KRYD yang dipimpin Brigadir Billy. Berdasarkan informasi dari warga, pelaku diketahui bersembunyi di sebuah kapal trol mini di kawasan Parit 3.
Tim patroli kemudian melakukan pengepungan selama sekitar 30 menit hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri tanpa perlawanan. Pelaku kini ditahan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan senjata tajam yang digunakan sebagai barang bukti.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Ia juga mengapresiasi kecepatan dan keberanian tim patroli KRYD dalam menangani kasus ini. (*)









