Oknum kades Sungai Toman di duga Jual lahan HP. Warga Minta APH bertindak 

Avatar

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB TIMUR, GENTALANEWS.COM – Puluhan hektar lahan Hutan Produksi (HP) yang berlokasi di Desa sungai Toman kecamatan mendahara ulu kabupaten Tanjab Timur Diduga terjadi transaksi jual beli melibatkan oknum kades.Jual beli lahan Hp ini dilakukan dengan dalih ganti surat keterangan usaha.

Menurut informasi warga setempat mengatakan,dalam praktek jual beli lahan tersebut hal ini cukup lama terjadi.

Bahkan hingga kini sudah ratusan lahan yang diperjual-belikan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jual beli lahan HP dilakukan di atas surat yang bermaterai dengan dalih ganti surat keterangan usaha.Sehingga begitu banyak yang berminat dan pada berdatangan yang dari luar Daerah untuk melakukan pembelian di areal lahan kawasan tersebut.

Bahkan informasi saat ini, oknum kades sudah berani mengeluarkan supradik untuk jual beli dilahan Hutan produksi (HP)

”Iya bang,sudah banyak orang-orang yang dari luar desa ini yang memiliki lahan disini,selain harga tergolong masih relatif murah,proses jual beli juga mudah.Namun sayang nya sampai sa’at ini belum ada tindakan dari pihak APH apakah harus menunggu konflik dulu di masyarakat baru pihak yang berwenang mengambil tindakan.”Ucap warga .

“Dan juga kami masyarakat berharap kepada UPTD KPHP Kabupaten Tanjab Timur, Dinas Kehutanan provinsi jambi dan juga kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tutup mata terkait hal ini,agar dapat melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang menjual lahan HP, Harapnya warga.

Tambahnya lagi“ dirinya meminta, instansi terkait khususnya kementerian lingkungan hidup dan kehutan melalui Dirjen penegak Hukum Kehutanan KLHK dan Balai Penegak Hukum Wilayah Provinsi Jambi melakukan penyelidikan atas persoalan ini, meminta, segala bentuk tindak pidana kehutanan maupun pengrusakan hutan negara, dapat ditindak secara transparan dan jangan ditutup tutupi Atas kerusakan hutan Di desa sungai Toman Peninjauan ini.”ungkapnya

Sesuai pasal 77 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,dan/atau undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) berserta perubahannya.dengan ancaman sangsi pidana bagi barang siapa yang secara melawan hukum melanggarnya.

Sebagaimana dimaksud pada pasal 50 ayat (3) huruf undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan menyebutkan “setiap orang dilarang merambah kawasan hutan”terhadap perbuatannya dihukum pidana penjara 10 tahun dan/denda Rp 5 milyar (pasal 78 ayat (2).

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 92 ayat (1) huruf a dan atau huruf b Jo pasal 17 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang melakukan perkebunan tanpa izin menteri dan setiap orang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk melakukan perkebunan di kawasan hutan. BS diancam sanksi pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar hingga Rp 5 miliar.

Namun sayangnya, hingga berita ini di rilis oknum kades belum bisa dikonfirmasi terkait pemberitaan ini. (AR)

Berita Terkait

Luminor Hotel Jambi Hadirkan “Sunday Super Lunch MAKSIBAR” Spesial HUT Kota Jambi ke-80
PMII Merangin Geruduk Kantor Bupati, Sekda Justru Picu Polemik dengan Ucapan Kontroversial
Jembatan Putus dan Rumah Hanyut Terseret Arus, Desa Rantau Limau Kapas Lumpuh Total
Pemeriksaan di Polresta Jambi: Laporan Guswandy Terhadap Direktur PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati Dinilai Cacat Hukum
Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja
Relawan MBG di SPPG Pasar Masurai 2 Mengaku Terima SP3 Sepihak, Soroti Dugaan Ketidakadilan dan Kekerasan Verbal
Tambang Emas Ilegal Ancam Fasilitas Umum di Desa Tanjung Lamin, Warga Desak APH Tangkap Pelaku Dompeng
Dukung Program ketahanan pangan, Desa pasar terusan Tanam padi dua Kali Setahun
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:13 WIB

USAI GELAR SENAM & LOMBA HUT RI KE-81, WARGA MAKAN BERALASKAN DAUN PISANG,BUKTI NYATA KEKOMPAKAN RT 06 DAN 07

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Terus Intervensi, Wajdi Lawyer PT BSU Kembali Minta PN Ma Bulian Tunda Eksekusi

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

Intervensi PT BSU Masif, Dua Surat Meminta Ketua PN Ma Bulian Tunda Eksekusi

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:10 WIB

Pengajuan PK PT BSU Kontradiksi , Dua Novum Pernah Diuji di Pengadilan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Sukabumi Kota Polisi: Seminar di Setukpa Tegaskan Harmoni Polisi dan Masyarakat

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:02 WIB

Tiga Keunggulan Pornas

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:59 WIB

Kasus Pengeroyokan Sopir batu bara di mestong Berakhir Damai.Korban dan pelaku saling memaafkan

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:45 WIB

Festival Tumpah Ruah Siap Meriahkan HUT ke-79 Kota Jambi dan Tanah Pilih Pusako Betuah ke-624

Berita Terbaru

Batanghari

Pemdes Pasar Terusan Gelar Jalan Santai Meriahkan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agu 2026 - 10:57 WIB