TANJAB TIMUR, GENTALANEWS.COM – Puluhan hektar lahan Hutan Produksi (HP) yang berlokasi di Desa sungai Toman kecamatan mendahara ulu kabupaten Tanjab Timur Diduga terjadi transaksi jual beli melibatkan oknum kades.Jual beli lahan Hp ini dilakukan dengan dalih ganti surat keterangan usaha.
Menurut informasi warga setempat mengatakan,dalam praktek jual beli lahan tersebut hal ini cukup lama terjadi.
Bahkan hingga kini sudah ratusan lahan yang diperjual-belikan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Jual beli lahan HP dilakukan di atas surat yang bermaterai dengan dalih ganti surat keterangan usaha.Sehingga begitu banyak yang berminat dan pada berdatangan yang dari luar Daerah untuk melakukan pembelian di areal lahan kawasan tersebut.
Bahkan informasi saat ini, oknum kades sudah berani mengeluarkan supradik untuk jual beli dilahan Hutan produksi (HP)
”Iya bang,sudah banyak orang-orang yang dari luar desa ini yang memiliki lahan disini,selain harga tergolong masih relatif murah,proses jual beli juga mudah.Namun sayang nya sampai sa’at ini belum ada tindakan dari pihak APH apakah harus menunggu konflik dulu di masyarakat baru pihak yang berwenang mengambil tindakan.”Ucap warga .
“Dan juga kami masyarakat berharap kepada UPTD KPHP Kabupaten Tanjab Timur, Dinas Kehutanan provinsi jambi dan juga kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tutup mata terkait hal ini,agar dapat melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang menjual lahan HP, Harapnya warga.
Tambahnya lagi“ dirinya meminta, instansi terkait khususnya kementerian lingkungan hidup dan kehutan melalui Dirjen penegak Hukum Kehutanan KLHK dan Balai Penegak Hukum Wilayah Provinsi Jambi melakukan penyelidikan atas persoalan ini, meminta, segala bentuk tindak pidana kehutanan maupun pengrusakan hutan negara, dapat ditindak secara transparan dan jangan ditutup tutupi Atas kerusakan hutan Di desa sungai Toman Peninjauan ini.”ungkapnya
Sesuai pasal 77 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,dan/atau undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) berserta perubahannya.dengan ancaman sangsi pidana bagi barang siapa yang secara melawan hukum melanggarnya.
Sebagaimana dimaksud pada pasal 50 ayat (3) huruf undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan menyebutkan “setiap orang dilarang merambah kawasan hutan”terhadap perbuatannya dihukum pidana penjara 10 tahun dan/denda Rp 5 milyar (pasal 78 ayat (2).
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 92 ayat (1) huruf a dan atau huruf b Jo pasal 17 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang melakukan perkebunan tanpa izin menteri dan setiap orang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk melakukan perkebunan di kawasan hutan. BS diancam sanksi pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar hingga Rp 5 miliar.
Namun sayangnya, hingga berita ini di rilis oknum kades belum bisa dikonfirmasi terkait pemberitaan ini. (AR)










