MERANGIN, GENTALANEWS.COM – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu, 25 Februari 2026 di Kabupaten Merangin menuai perhatian publik. Sejumlah masyarakat mempertanyakan jumlah dan kualitas menu yang dibagikan, khususnya memasuki bulan Ramadan, karena dinilai tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan bagian dari kebijakan nasional yang mengacu pada regulasi pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, yang menjadi dasar pembentukan lembaga pengelola program pemenuhan gizi masyarakat. Selain itu, pelaksanaan teknisnya merujuk pada pedoman dari Badan Gizi Nasional serta standar kebutuhan gizi seimbang yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Dalam berbagai sosialisasi, pemerintah menyampaikan bahwa program MBG memiliki standar nilai anggaran per porsi yang disesuaikan dengan kebutuhan kalori dan gizi penerima manfaat, termasuk komposisi karbohidrat, protein, sayur, dan buah. Standar harga satuan menu disebut-sebut berada pada kisaran yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis pelaksanaan program nasional tersebut.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, sejumlah warga Merangin mempertanyakan apakah menu MBG yang dibagikan pada 25 Februari 2026 telah sesuai dengan standar harga dan kandungan gizi yang ditentukan. Apalagi dalam momentum bulan Ramadan, masyarakat menilai perlu adanya penyesuaian menu, baik dari sisi jumlah maupun kualitas, mengingat pola konsumsi yang berbeda dibanding hari biasa.
“Kalau memang ada standar harga dan komposisi gizi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, tentu kami berharap pelaksanaannya di daerah juga harus sesuai,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara regulatif, pengelolaan keuangan program pemerintah daerah juga harus mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta mekanisme pengawasan oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).
Masyarakat berharap pemerintah daerah Kabupaten Merangin dapat memberikan penjelasan resmi terkait jumlah penerima manfaat MBG di bulan Ramadan, besaran anggaran per porsi, serta rincian standar menu yang digunakan, agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Transparansi dinilai penting agar program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tersebut benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah pusat. (Kurniawan)










