Masyarakat Pertanyakan Standar Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Merangin Selama Ramadan

Avatar

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN, GENTALANEWS.COM – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu, 25 Februari 2026 di Kabupaten Merangin menuai perhatian publik. Sejumlah masyarakat mempertanyakan jumlah dan kualitas menu yang dibagikan, khususnya memasuki bulan Ramadan, karena dinilai tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan bagian dari kebijakan nasional yang mengacu pada regulasi pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, yang menjadi dasar pembentukan lembaga pengelola program pemenuhan gizi masyarakat. Selain itu, pelaksanaan teknisnya merujuk pada pedoman dari Badan Gizi Nasional serta standar kebutuhan gizi seimbang yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Dalam berbagai sosialisasi, pemerintah menyampaikan bahwa program MBG memiliki standar nilai anggaran per porsi yang disesuaikan dengan kebutuhan kalori dan gizi penerima manfaat, termasuk komposisi karbohidrat, protein, sayur, dan buah. Standar harga satuan menu disebut-sebut berada pada kisaran yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis pelaksanaan program nasional tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sejumlah warga Merangin mempertanyakan apakah menu MBG yang dibagikan pada 25 Februari 2026 telah sesuai dengan standar harga dan kandungan gizi yang ditentukan. Apalagi dalam momentum bulan Ramadan, masyarakat menilai perlu adanya penyesuaian menu, baik dari sisi jumlah maupun kualitas, mengingat pola konsumsi yang berbeda dibanding hari biasa.

“Kalau memang ada standar harga dan komposisi gizi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, tentu kami berharap pelaksanaannya di daerah juga harus sesuai,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Secara regulatif, pengelolaan keuangan program pemerintah daerah juga harus mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta mekanisme pengawasan oleh aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).

Masyarakat berharap pemerintah daerah Kabupaten Merangin dapat memberikan penjelasan resmi terkait jumlah penerima manfaat MBG di bulan Ramadan, besaran anggaran per porsi, serta rincian standar menu yang digunakan, agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Transparansi dinilai penting agar program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tersebut benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah pusat. (Kurniawan)

Berita Terkait

Luminor Hotel Jambi Hadirkan “Sunday Super Lunch MAKSIBAR” Spesial HUT Kota Jambi ke-80
PMII Merangin Geruduk Kantor Bupati, Sekda Justru Picu Polemik dengan Ucapan Kontroversial
Jembatan Putus dan Rumah Hanyut Terseret Arus, Desa Rantau Limau Kapas Lumpuh Total
Pemeriksaan di Polresta Jambi: Laporan Guswandy Terhadap Direktur PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati Dinilai Cacat Hukum
Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja
Relawan MBG di SPPG Pasar Masurai 2 Mengaku Terima SP3 Sepihak, Soroti Dugaan Ketidakadilan dan Kekerasan Verbal
Tambang Emas Ilegal Ancam Fasilitas Umum di Desa Tanjung Lamin, Warga Desak APH Tangkap Pelaku Dompeng
Dukung Program ketahanan pangan, Desa pasar terusan Tanam padi dua Kali Setahun
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:13 WIB

USAI GELAR SENAM & LOMBA HUT RI KE-81, WARGA MAKAN BERALASKAN DAUN PISANG,BUKTI NYATA KEKOMPAKAN RT 06 DAN 07

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Terus Intervensi, Wajdi Lawyer PT BSU Kembali Minta PN Ma Bulian Tunda Eksekusi

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

Intervensi PT BSU Masif, Dua Surat Meminta Ketua PN Ma Bulian Tunda Eksekusi

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:10 WIB

Pengajuan PK PT BSU Kontradiksi , Dua Novum Pernah Diuji di Pengadilan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Sukabumi Kota Polisi: Seminar di Setukpa Tegaskan Harmoni Polisi dan Masyarakat

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:02 WIB

Tiga Keunggulan Pornas

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:59 WIB

Kasus Pengeroyokan Sopir batu bara di mestong Berakhir Damai.Korban dan pelaku saling memaafkan

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:45 WIB

Festival Tumpah Ruah Siap Meriahkan HUT ke-79 Kota Jambi dan Tanah Pilih Pusako Betuah ke-624

Berita Terbaru

Batanghari

Pemdes Pasar Terusan Gelar Jalan Santai Meriahkan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agu 2026 - 10:57 WIB