Koperasi Serbaguna Sidodadi Laporkan Oknum Pemalsu Kop Surat ke Polisi

Avatar

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB TIMUR, GENTALANEWS.COM – Kuasa Hukum Koperasi Serbaguna Sidodadi, Sahroni, S.H.,M.H. melaporkan oknum warga yang mengaku-ngaku sebagai anggota Koperasi Serbaguna Sidodadi ke Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi, Senin 28 Juli 2025.

Oknum warga berinsial ‘KA’ dan ‘ES’ ini dilaporkan atas dugaan pemalsuan kop surat Koperasi yang beralamat di Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi tersebut.

“Berdasarkan hasil rapat anggota Koperasi Serbaguna Sidodadi pada tanggal 27 Juli 2025, kita sepakat untuk menempuh langkah hukum. Bukan anggota Koperasi tapi mengaku-ngaku sebagai anggota Koperasi, dan ini sangat merugikan Koperasi. Kita akan kawal perkara ini sampai tuntas,”kata Kuasa Hukum Koperasi Serbaguna Sidodadi, Sahroni kepada wartawan, Rabu 30 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ini berawal dari saat kedua terlapor ‘KA’ dan ‘ES’ pada Kamis 24 Juli 2025 ingin mengadakan rapat berkaitan dengan pembentukan Kelompok Kerja, guna melaksanakan dan memfasilitasi rapat luar biasa Koperasi Serbaguna Sidodadi.

Rapat dengan agenda musyawarah peremajaan pengurusan Koperasi Serbaguna Sidodadi ini terlaksana pada Sabtu 26 Juli 2025. Rapat dilaksanakan di Aula Kantor Desa Koto Kandis, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

“Kita berharap Aparat Penegak Hukum dapat menindak tegas pelaku yang mengatasnamakan dan memakai kop Koperasi Serbaguna Sidodadi ini,”harapanya.

Sahroni menuturkan, Koperasi Serbaguna Sidodadi yang diketuai oleh Damiran tersebut saat ini berjumlah sebanyak 36 orang.

“Keanggotaan kita yang berdasarkan tutup buku tahun 2024 di tahun 2025 itu berjumlah 36 orang,”tuturnya.

Sahroni menyampaikan, ia turut menyoroti adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengatasnamakan Anggota Koperasi Serbaguna Sidodadi dari masyarakat Desa Koto Kandis Dendang.

Adapun sebagai tergugat dalam gugatan ini ialah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Republik Indonesia.

“Adanya gugatan di PTUN Jakarta mengatasnamakan anggota Koperasi, padahal oknum tersebut bukan merupakan anggota resmi ataupun anggota sah dari Koperasi Serbaguna Sidodadi. Sebagai kuasa hukum Koperasi Serbaguna Sidodadi kita merasa keberatan dengan adanya tindakan-tindakan ilegal yang mengatasnamakan Koperasi,”ujar Sahroni.

Sahroni menduga kuat oknum yang menggunakan kop Koperasi Serbaguna Sidodadi untuk peremajaan pengurusan tersebut tidak sesuai dengan prosedural.

“Mereka mau melakukan peremajaan pengurus tapi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di undang-undangan perkoperasian. Silahkan mereka punya hak, tetapi pada prinsipnya kami sebagai kuasa hukum Koperasi Serbaguna Sidodadi menolak keras tindakan ini, karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan perkoperasian,”tegasnya.

Sahroni mengimbau kepada masyarakat dan seluruh anggota Koperasi Serbaguna Sidodadi untuk tidak ragu dengan kepengurusan Koperasi Serbaguna Sidodadi yang diketuai oleh Damiran.

“Rapat luar biasa yang dilakukan oleh oknum ini tidak benar, sekali lagi kami sampaikan itu tidak benar. Mereka bukan anggota Koperasi Serbaguna Sidodadi yang sah di mata hukum,”tandas Sahroni mengakhiri keterangannya. (AR)

Berita Terkait

Luminor Hotel Jambi Hadirkan “Sunday Super Lunch MAKSIBAR” Spesial HUT Kota Jambi ke-80
PMII Merangin Geruduk Kantor Bupati, Sekda Justru Picu Polemik dengan Ucapan Kontroversial
Jembatan Putus dan Rumah Hanyut Terseret Arus, Desa Rantau Limau Kapas Lumpuh Total
Pemeriksaan di Polresta Jambi: Laporan Guswandy Terhadap Direktur PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati Dinilai Cacat Hukum
Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja
Relawan MBG di SPPG Pasar Masurai 2 Mengaku Terima SP3 Sepihak, Soroti Dugaan Ketidakadilan dan Kekerasan Verbal
Tambang Emas Ilegal Ancam Fasilitas Umum di Desa Tanjung Lamin, Warga Desak APH Tangkap Pelaku Dompeng
Dukung Program ketahanan pangan, Desa pasar terusan Tanam padi dua Kali Setahun
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:13 WIB

USAI GELAR SENAM & LOMBA HUT RI KE-81, WARGA MAKAN BERALASKAN DAUN PISANG,BUKTI NYATA KEKOMPAKAN RT 06 DAN 07

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Terus Intervensi, Wajdi Lawyer PT BSU Kembali Minta PN Ma Bulian Tunda Eksekusi

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

Intervensi PT BSU Masif, Dua Surat Meminta Ketua PN Ma Bulian Tunda Eksekusi

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:10 WIB

Pengajuan PK PT BSU Kontradiksi , Dua Novum Pernah Diuji di Pengadilan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Sukabumi Kota Polisi: Seminar di Setukpa Tegaskan Harmoni Polisi dan Masyarakat

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:02 WIB

Tiga Keunggulan Pornas

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:59 WIB

Kasus Pengeroyokan Sopir batu bara di mestong Berakhir Damai.Korban dan pelaku saling memaafkan

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:45 WIB

Festival Tumpah Ruah Siap Meriahkan HUT ke-79 Kota Jambi dan Tanah Pilih Pusako Betuah ke-624

Berita Terbaru

Batanghari

Pemdes Pasar Terusan Gelar Jalan Santai Meriahkan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agu 2026 - 10:57 WIB