BUNGO, GENTALANEWS.COM – Kebakaran hebat terjadi di SPBU Pertamina 24.372.78 Kampung Punti Luhur, RT 01 RW 00, Desa Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Minggu (14/12/2025) siang. Insiden tersebut menghanguskan satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BH 1707 KP serta merusak sebagian fasilitas SPBU.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran bermula saat kendaraan tersebut tengah mengisi BBM jenis Pertalite. Saat proses pengisian berlangsung, mesin dan pendingin udara (AC) mobil diketahui masih dalam kondisi menyala. Diduga terjadi korsleting arus listrik yang memicu percikan api hingga menyambar bahan bakar dan menyebabkan kebakaran.
Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan adanya modifikasi pada tangki bahan bakar kendaraan. Lubang pengisian diketahui dibuat menjadi dua saluran. Selain itu, di dalam mobil juga ditemukan dua galon bekas yang ikut terbakar.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa kendaraan digunakan untuk aktivitas langsir BBM dengan metode pengisian yang tidak sesuai standar keselamatan dan berisiko tinggi.
Menanggapi kejadian itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menegaskan bahwa insiden tersebut harus menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak.
“Kebakaran ini bukan hanya disebabkan mesin kendaraan yang masih menyala saat pengisian BBM, tetapi juga kuat diduga akibat modifikasi tangki serta penggunaan wadah tambahan di dalam mobil yang sangat berbahaya. Ini mengancam keselamatan jiwa dan fasilitas umum,” tegas Kapolda.
Kapolda Jambi juga mengingatkan seluruh pengelola SPBU di Provinsi Jambi agar lebih tegas menolak pengisian BBM pada kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
“Kepada seluruh pengelola SPBU agar tidak melayani pengisian BBM pada kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi atau tidak sesuai standar. Penolakan pengisian justru merupakan langkah pencegahan untuk menghindari kejadian yang lebih besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. (*)









