Kasus Audit Internal PT Flashnet, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan

Avatar

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, GENTALANEWS.COM – Audit internal yang dilakukan di PT Jambi Vision dan PT Fajar Lestari Anugrah Sejati (Flashnet) berujung pada proses hukum terhadap mantan karyawan berinisial S. Perkara tersebut kini telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Berdasarkan dokumen kronologi perkara, audit internal dilakukan pada 19 Agustus 2024 oleh H.H. selaku Komisaris Perusahaan bersama istrinya Y, serta dua orang lain yang disebut sebagai tim audit. Pada saat audit berlangsung, Direktur Utama perusahaan diketahui sedang berada di luar kota.

Dalam pelaksanaannya, tim audit disebut tidak memperkenalkan identitas serta tidak menunjukkan surat tugas resmi. Tim kemudian meminta dan mengambil sejumlah dokumen keuangan perusahaan, termasuk buku kas dan akses rekening perusahaan, tanpa disertai berita acara serah terima dokumen.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Audit yang awalnya disampaikan untuk kepentingan pelaporan pajak, selanjutnya berkembang menjadi pemeriksaan terhadap sejumlah karyawan, mulai dari bagian keuangan, administrasi, hingga teknisi. Dalam dokumen juga disebutkan adanya tekanan terhadap karyawan saat dimintai keterangan.

Dokumen kronologi mencatat bahwa Y, yang tidak tercantum dalam struktur organisasi perusahaan, turut melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap karyawan. Hal tersebut kemudian dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur internal perusahaan.

Hasil audit internal tersebut tidak pernah dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, laporan audit dijadikan dasar pelaporan ke Polresta Jambi pada 2 Oktober 2024 oleh kuasa hukum berinisial E.S., yang mewakili Komisaris H.H.

Dalam perkembangan perkara, S, yang telah dirumahkan sejak 24 Agustus 2024, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada 1 Oktober 2025.

Pihak kuasa hukum S dalam dokumen keberatan menyebutkan adanya sejumlah persoalan dalam perkara ini, di antaranya legalitas pelapor, keabsahan tim audit yang tidak memiliki sertifikasi auditor, serta status S yang disebut bukan karyawan PT Flashnet sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.

Kuasa hukum juga mencatat telah mengajukan permohonan penangguhan pemeriksaan dengan alasan adanya gugatan perdata yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jambi. Namun, permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh penyidik Unit Jatanras Polresta Jambi.

Sementara itu, dalam agenda persidangan, sidang yang digelar pada tanggal 18 hanya beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan belum memasuki tahap pemeriksaan saksi maupun pembuktian.

Perlu diketahui, sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pada 6 Januari 2026. (Amd)

Berita Terkait

Luminor Hotel Jambi Hadirkan “Sunday Super Lunch MAKSIBAR” Spesial HUT Kota Jambi ke-80
PMII Merangin Geruduk Kantor Bupati, Sekda Justru Picu Polemik dengan Ucapan Kontroversial
Jembatan Putus dan Rumah Hanyut Terseret Arus, Desa Rantau Limau Kapas Lumpuh Total
Pemeriksaan di Polresta Jambi: Laporan Guswandy Terhadap Direktur PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati Dinilai Cacat Hukum
Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja
Relawan MBG di SPPG Pasar Masurai 2 Mengaku Terima SP3 Sepihak, Soroti Dugaan Ketidakadilan dan Kekerasan Verbal
Tambang Emas Ilegal Ancam Fasilitas Umum di Desa Tanjung Lamin, Warga Desak APH Tangkap Pelaku Dompeng
Dukung Program ketahanan pangan, Desa pasar terusan Tanam padi dua Kali Setahun
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:13 WIB

USAI GELAR SENAM & LOMBA HUT RI KE-81, WARGA MAKAN BERALASKAN DAUN PISANG,BUKTI NYATA KEKOMPAKAN RT 06 DAN 07

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Terus Intervensi, Wajdi Lawyer PT BSU Kembali Minta PN Ma Bulian Tunda Eksekusi

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

Intervensi PT BSU Masif, Dua Surat Meminta Ketua PN Ma Bulian Tunda Eksekusi

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:10 WIB

Pengajuan PK PT BSU Kontradiksi , Dua Novum Pernah Diuji di Pengadilan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Sukabumi Kota Polisi: Seminar di Setukpa Tegaskan Harmoni Polisi dan Masyarakat

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:02 WIB

Tiga Keunggulan Pornas

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:59 WIB

Kasus Pengeroyokan Sopir batu bara di mestong Berakhir Damai.Korban dan pelaku saling memaafkan

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:45 WIB

Festival Tumpah Ruah Siap Meriahkan HUT ke-79 Kota Jambi dan Tanah Pilih Pusako Betuah ke-624

Berita Terbaru

Batanghari

Pemdes Pasar Terusan Gelar Jalan Santai Meriahkan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agu 2026 - 10:57 WIB