Inspektorat Merangin Diminta Periksa kades muaro langeh Dugaan Nepotisme

Avatar

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MMERANGIN, GENTALANEWS.COM – Dugaan praktik nepotisme dalam struktur pemerintahan Desa Muaro Langeh, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, mulai mencuat ke publik. Kondisi ini memicu sorotan dari berbagai pihak yang menilai tata kelola pemerintahan desa tersebut berpotensi menyimpang dari prinsip pemerintahan yang bersih dan profesional.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Desa Muaro Langeh diduga menempatkan orang-orang terdekatnya dalam posisi strategis di pemerintahan desa. Adik kandung kepala desa disebut menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sementara menantunya dipercayakan memegang jabatan sebagai Bendahara Desa.

Situasi ini dinilai menimbulkan konflik kepentingan serius, mengingat BPD memiliki fungsi utama sebagai lembaga pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Jika jabatan tersebut diisi oleh keluarga inti kepala desa, maka independensi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dikhawatirkan menjadi lemah bahkan kehilangan objektivitas.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah kalangan masyarakat menilai kondisi ini bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Secara hukum, hal tersebut juga diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, serta nepotisme.

Selain itu, dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, ditegaskan bahwa anggota BPD harus mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa secara independen dan objektif. Hubungan keluarga yang sangat dekat dengan kepala desa dinilai berpotensi menghilangkan fungsi kontrol tersebut.

Sementara itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa bendahara desa merupakan unsur penting dalam pengelolaan keuangan desa yang harus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penempatan keluarga dekat dalam jabatan tersebut dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran desa.

Atas kondisi ini, Inspektorat Kabupaten Merangin didesak segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap struktur pemerintahan Desa Muaro Langeh. Pemeriksaan dianggap penting guna memastikan apakah pengangkatan jabatan tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau justru merupakan praktik nepotisme dalam lingkup pemerintahan desa.

Jika dugaan tersebut terbukti, bukan tidak mungkin akan muncul rekomendasi penataan ulang struktur pemerintahan desa, bahkan potensi pemberhentian perangkat desa yang dianggap tidak memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Transparansi dan penegakan aturan dinilai menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa tetap terjaga serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa. (Kurniawan)

Berita Terkait

Luminor Hotel Jambi Hadirkan “Sunday Super Lunch MAKSIBAR” Spesial HUT Kota Jambi ke-80
PMII Merangin Geruduk Kantor Bupati, Sekda Justru Picu Polemik dengan Ucapan Kontroversial
Jembatan Putus dan Rumah Hanyut Terseret Arus, Desa Rantau Limau Kapas Lumpuh Total
Pemeriksaan di Polresta Jambi: Laporan Guswandy Terhadap Direktur PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati Dinilai Cacat Hukum
Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja
Relawan MBG di SPPG Pasar Masurai 2 Mengaku Terima SP3 Sepihak, Soroti Dugaan Ketidakadilan dan Kekerasan Verbal
Tambang Emas Ilegal Ancam Fasilitas Umum di Desa Tanjung Lamin, Warga Desak APH Tangkap Pelaku Dompeng
Dukung Program ketahanan pangan, Desa pasar terusan Tanam padi dua Kali Setahun
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:13 WIB

USAI GELAR SENAM & LOMBA HUT RI KE-81, WARGA MAKAN BERALASKAN DAUN PISANG,BUKTI NYATA KEKOMPAKAN RT 06 DAN 07

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Terus Intervensi, Wajdi Lawyer PT BSU Kembali Minta PN Ma Bulian Tunda Eksekusi

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

Intervensi PT BSU Masif, Dua Surat Meminta Ketua PN Ma Bulian Tunda Eksekusi

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:10 WIB

Pengajuan PK PT BSU Kontradiksi , Dua Novum Pernah Diuji di Pengadilan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Sukabumi Kota Polisi: Seminar di Setukpa Tegaskan Harmoni Polisi dan Masyarakat

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:02 WIB

Tiga Keunggulan Pornas

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:59 WIB

Kasus Pengeroyokan Sopir batu bara di mestong Berakhir Damai.Korban dan pelaku saling memaafkan

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:45 WIB

Festival Tumpah Ruah Siap Meriahkan HUT ke-79 Kota Jambi dan Tanah Pilih Pusako Betuah ke-624

Berita Terbaru

Batanghari

Pemdes Pasar Terusan Gelar Jalan Santai Meriahkan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agu 2026 - 10:57 WIB