Gubernur Tetapkan UMP Jambi 2026 Sebesar Rp3,47 Juta

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 02:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, GENTALANEWS.COM – Gubernur Jambi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2026 sebesar Rp3.471.497 per bulan. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jambi Tahun 2026.

Dalam keputusan tersebut disebutkan, penetapan UMP Jambi 2026 dilakukan sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam rangka menjaga daya beli pekerja/buruh serta daya saing usaha di Provinsi Jambi.

UMP Jambi 2026 merupakan upah terendah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan dilaksanakan berdasarkan struktur dan skala upah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan UMP ini memperhatikan Berita Acara Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jambi tentang usulan penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Jambi Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 18 Desember 2025.

Keputusan Gubernur tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 dan menjadi pedoman bagi pengusaha dan pekerja di seluruh wilayah Provinsi Jambi. (Amd)

Berita Terkait

Massa Aksi di Polda Jambi Tuntut Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Rp8,9 Miliar
Luminor Hotel Jambi Hadirkan “Sunday Super Lunch MAKSIBAR” Spesial HUT Kota Jambi ke-80
PMII Merangin Geruduk Kantor Bupati, Sekda Justru Picu Polemik dengan Ucapan Kontroversial
Jembatan Putus dan Rumah Hanyut Terseret Arus, Desa Rantau Limau Kapas Lumpuh Total
Pemeriksaan di Polresta Jambi: Laporan Guswandy Terhadap Direktur PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati Dinilai Cacat Hukum
Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja
Relawan MBG di SPPG Pasar Masurai 2 Mengaku Terima SP3 Sepihak, Soroti Dugaan Ketidakadilan dan Kekerasan Verbal
Tambang Emas Ilegal Ancam Fasilitas Umum di Desa Tanjung Lamin, Warga Desak APH Tangkap Pelaku Dompeng
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:13 WIB

USAI GELAR SENAM & LOMBA HUT RI KE-81, WARGA MAKAN BERALASKAN DAUN PISANG,BUKTI NYATA KEKOMPAKAN RT 06 DAN 07

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Terus Intervensi, Wajdi Lawyer PT BSU Kembali Minta PN Ma Bulian Tunda Eksekusi

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

Intervensi PT BSU Masif, Dua Surat Meminta Ketua PN Ma Bulian Tunda Eksekusi

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:10 WIB

Pengajuan PK PT BSU Kontradiksi , Dua Novum Pernah Diuji di Pengadilan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Sukabumi Kota Polisi: Seminar di Setukpa Tegaskan Harmoni Polisi dan Masyarakat

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:02 WIB

Tiga Keunggulan Pornas

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:59 WIB

Kasus Pengeroyokan Sopir batu bara di mestong Berakhir Damai.Korban dan pelaku saling memaafkan

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:45 WIB

Festival Tumpah Ruah Siap Meriahkan HUT ke-79 Kota Jambi dan Tanah Pilih Pusako Betuah ke-624

Berita Terbaru

Batanghari

Pemdes Pasar Terusan Gelar Jalan Santai Meriahkan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agu 2026 - 10:57 WIB