JAMBI, GENTALANEWS.COM – Gubernur Jambi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2026 sebesar Rp3.471.497 per bulan. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jambi Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut disebutkan, penetapan UMP Jambi 2026 dilakukan sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam rangka menjaga daya beli pekerja/buruh serta daya saing usaha di Provinsi Jambi.
UMP Jambi 2026 merupakan upah terendah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan dilaksanakan berdasarkan struktur dan skala upah.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan UMP ini memperhatikan Berita Acara Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jambi tentang usulan penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Jambi Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 18 Desember 2025.
Keputusan Gubernur tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 dan menjadi pedoman bagi pengusaha dan pekerja di seluruh wilayah Provinsi Jambi. (Amd)










