Eksepsi Kasus Flashnet, Kuasa Hukum Klaim Terdakwa Tak Pernah Nikmati Uang

Avatar

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, GENTALANEWS.COM – Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat terdakwa Suraina , mantan pengurus keuangan PT Fajar Lestari Anugerah Sejati (Flashnet), memasuki agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (06/01/2026).

Kuasa hukum terdakwa, Josep Arjuna, menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Ia menegaskan bahwa pengajuan eksepsi bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan hak hukum terdakwa.

“Kami mengajukan eksepsi bukan sekadar mengajukan, tetapi ini adalah hak-hak terdakwa, klien kami Ibu Suraina,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara yang menjerat kliennya, baik dari sisi pelaporan awal maupun proses pembuktian yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum.

Josep menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.

“Kami dapat membuktikan dengan alat bukti yang ada nantinya bahwa Bu Suraina tidak bersalah. Klien kami tidak pernah mengambil satu rupiah pun dari apa yang dituduhkan sebagai penggelapan dalam jabatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Josep menyoroti tidak adanya audit internal perusahaan PT Fajar Lestari Anugerah Sejati dalam proses pelaporan perkara tersebut. Menurutnya, audit internal merupakan hal krusial untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian perusahaan.

“Dalam pelaporan perkara ini juga tidak pernah dilakukan audit internal di PT Fajar Lestari, tempat Ibu Suraina bekerja. Hal ini menjadi salah satu dasar utama kami mengajukan eksepsi,” jelasnya.

Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan eksepsi secara objektif dan menyeluruh dengan menilai berkas perkara dari kedua belah pihak.

“Kami berharap dengan nurani dan naluri hakim, perkara ini dapat dilihat secara utuh, baik dari berkas jaksa maupun dari kami selaku penasihat hukum, dan semoga eksepsi ini dikabulkan sehingga Ibu Suraina dapat dibebaskan,” harapnya.

Sebelumnya, dalam Surat Dakwaan Nomor PDM-260/JBI/11/2025, jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa terdakwa diduga melakukan perbuatan pidana secara berulang dalam kurun waktu Juni 2023 hingga Juli 2024 di kantor PT Jambi Vision dan PT Fajar Lestari Anugerah Sejati yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Terdakwa yang telah bekerja sejak tahun 2007 dan menjabat sebagai pengurus keuangan dengan gaji Rp11 juta per bulan, didakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat invoice fiktif pembelian kabel fiber optik dan perangkat splitter.

Dalam menjalankan perbuatannya, terdakwa diduga menyuruh staf keuangan bernama Merlin untuk mengetik dan mencetak invoice palsu serta slip setoran Bank BCA tanpa validasi.

Jaksa merinci, terdapat sembilan invoice fiktif yang dibuat seolah-olah berasal dari PT Cable Communication Indonesia di Bandung, dengan total nilai mencapai sekitar Rp292 juta Invoice dan slip setoran tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan perusahaan.

Berdasarkan dokumen fiktif tersebut, terdakwa diduga menarik dana perusahaan melalui sejumlah cek dari rekening Bank BCA milik PT Fajar Lestari Anugerah Sejati untuk kepentingan pribadi. Penarikan dana dilakukan secara bertahap dengan nominal bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Akibat perbuatan tersebut, PT Fajar Lestari Anugerah Sejati (Flashnet) disebut mengalami kerugian keuangan sekitar Rp292 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis, yakni,Primair: Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, Subsidiair: Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Atau Kedua: Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. (Amd)

Berita Terkait

Massa Aksi di Polda Jambi Tuntut Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Rp8,9 Miliar
Luminor Hotel Jambi Hadirkan “Sunday Super Lunch MAKSIBAR” Spesial HUT Kota Jambi ke-80
PMII Merangin Geruduk Kantor Bupati, Sekda Justru Picu Polemik dengan Ucapan Kontroversial
Jembatan Putus dan Rumah Hanyut Terseret Arus, Desa Rantau Limau Kapas Lumpuh Total
Pemeriksaan di Polresta Jambi: Laporan Guswandy Terhadap Direktur PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati Dinilai Cacat Hukum
Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja
Relawan MBG di SPPG Pasar Masurai 2 Mengaku Terima SP3 Sepihak, Soroti Dugaan Ketidakadilan dan Kekerasan Verbal
Tambang Emas Ilegal Ancam Fasilitas Umum di Desa Tanjung Lamin, Warga Desak APH Tangkap Pelaku Dompeng
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:13 WIB

USAI GELAR SENAM & LOMBA HUT RI KE-81, WARGA MAKAN BERALASKAN DAUN PISANG,BUKTI NYATA KEKOMPAKAN RT 06 DAN 07

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Terus Intervensi, Wajdi Lawyer PT BSU Kembali Minta PN Ma Bulian Tunda Eksekusi

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

Intervensi PT BSU Masif, Dua Surat Meminta Ketua PN Ma Bulian Tunda Eksekusi

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:10 WIB

Pengajuan PK PT BSU Kontradiksi , Dua Novum Pernah Diuji di Pengadilan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Sukabumi Kota Polisi: Seminar di Setukpa Tegaskan Harmoni Polisi dan Masyarakat

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:02 WIB

Tiga Keunggulan Pornas

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:59 WIB

Kasus Pengeroyokan Sopir batu bara di mestong Berakhir Damai.Korban dan pelaku saling memaafkan

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:45 WIB

Festival Tumpah Ruah Siap Meriahkan HUT ke-79 Kota Jambi dan Tanah Pilih Pusako Betuah ke-624

Berita Terbaru

Batanghari

Pemdes Pasar Terusan Gelar Jalan Santai Meriahkan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agu 2026 - 10:57 WIB