MERANGIN, GENTALANEWS.COM – Kisruh sengketa lahan yang terjadi di Desa Papit, Kecamatan Pemenang Barat, akhirnya menemui titik terang. Sejumlah pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) mendatangi Polres Merangin untuk menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas kepastian hukum yang telah mereka peroleh.
Pada Kamis, 19 Desember 2025, satu rombongan berjumlah sekitar 15 orang yang merupakan pemilik sah lahan bersertifikat SHM datang langsung ke Polres Merangin. Kedatangan mereka sebagai bentuk penghargaan kepada pihak kepolisian dan APH lainnya yang dinilai telah memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan lahan yang selama ini disengketakan.
Salah satu perwakilan pemilik SHM menjelaskan bahwa sebelum tahun 2025, lahan tersebut tidak pernah dipermasalahkan, meskipun telah terjadi beberapa kali pergantian kepala desa di wilayah setempat. Namun, pada Sabtu, 1 Februari 2025, lahan milik mereka tiba-tiba diklaim oleh pihak lain.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada 3 Februari 2025, para pemilik SHM menerima undangan musyawarah dari pihak Balai Desa Limbur Merangin. Dalam musyawarah tersebut disepakati adanya masa tenggang selama 10 hari terkait persoalan lahan yang ditransaksikan. Setelah masa tenggang berakhir, pada malam ke-11, perwakilan pemilik SHM mendatangi rumah Penjabat Kepala Desa setempat, Sargawi, untuk mempertanyakan kejelasan hasil musyawarah. Namun, saat itu pihak desa menyampaikan belum dapat memberikan keputusan karena masih menunggu pemerintah turun ke lapangan, mengingat saat itu pemerintah daerah sedang fokus pada agenda pelantikan Bupati Merangin.
Pada 19 Februari 2025, sejumlah instansi terkait akhirnya turun langsung ke lokasi, di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Daerah, Polres, Polsek, Koramil, serta perwakilan dari Desa Papit dan Desa Limbur. Namun, para pemilik lahan yang memegang SHM mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait kegiatan tersebut. Mereka mengetahui informasi tersebut secara tidak resmi dan berupaya hadir di lokasi lahan milik mereka.
Setelah dilakukan pengecekan lapangan sekitar pukul 13.00 WIB, seluruh pihak kemudian melanjutkan rapat di kantor camat. Dari rapat tersebut diterbitkan berita acara yang menjadi pedoman penyelesaian sengketa. Dalam berita acara itu disebutkan bahwa tanah masyarakat yang dikelola oleh pihak perusahaan wajib dikembalikan kepada masyarakat dengan catatan pemilik dapat membuktikan surat-surat kepemilikan yang sah. Selain itu, ditegaskan pula bahwa perubahan wilayah administrasi dari Desa Papit ke Desa Limbur tidak menghapus hak keperdataan dan kepemilikan masyarakat.
Namun demikian, fakta di lapangan dinilai tidak sejalan dengan hasil kesepakatan tersebut. Hingga saat ini, para pemilik SHM mengaku belum dapat mengelola maupun mengambil hasil dari lahan mereka. Bahkan, untuk sekadar menginjakkan kaki di atas lahan tersebut pun mereka dilarang. Akibatnya, hampir satu tahun lamanya para pemilik tidak dapat memanen hasil kebun kelapa sawit yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Atas kepastian hukum yang kini mulai mereka peroleh, para pemilik SHM berharap hak-hak mereka dapat segera dipulihkan sepenuhnya dan tidak ada lagi hambatan dalam mengelola lahan yang secara sah mereka miliki (Febri)










