Pemilik SHM Datangi Polres Merangin, Ucapkan Terima Kasih atas Kepastian Hukum Sengketa Lahan

Avatar

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN, GENTALANEWS.COM – Kisruh sengketa lahan yang terjadi di Desa Papit, Kecamatan Pemenang Barat, akhirnya menemui titik terang. Sejumlah pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) mendatangi Polres Merangin untuk menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas kepastian hukum yang telah mereka peroleh.

Pada Kamis, 19 Desember 2025, satu rombongan berjumlah sekitar 15 orang yang merupakan pemilik sah lahan bersertifikat SHM datang langsung ke Polres Merangin. Kedatangan mereka sebagai bentuk penghargaan kepada pihak kepolisian dan APH lainnya yang dinilai telah memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan lahan yang selama ini disengketakan.

Salah satu perwakilan pemilik SHM menjelaskan bahwa sebelum tahun 2025, lahan tersebut tidak pernah dipermasalahkan, meskipun telah terjadi beberapa kali pergantian kepala desa di wilayah setempat. Namun, pada Sabtu, 1 Februari 2025, lahan milik mereka tiba-tiba diklaim oleh pihak lain.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada 3 Februari 2025, para pemilik SHM menerima undangan musyawarah dari pihak Balai Desa Limbur Merangin. Dalam musyawarah tersebut disepakati adanya masa tenggang selama 10 hari terkait persoalan lahan yang ditransaksikan. Setelah masa tenggang berakhir, pada malam ke-11, perwakilan pemilik SHM mendatangi rumah Penjabat Kepala Desa setempat, Sargawi, untuk mempertanyakan kejelasan hasil musyawarah. Namun, saat itu pihak desa menyampaikan belum dapat memberikan keputusan karena masih menunggu pemerintah turun ke lapangan, mengingat saat itu pemerintah daerah sedang fokus pada agenda pelantikan Bupati Merangin.

Pada 19 Februari 2025, sejumlah instansi terkait akhirnya turun langsung ke lokasi, di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Daerah, Polres, Polsek, Koramil, serta perwakilan dari Desa Papit dan Desa Limbur. Namun, para pemilik lahan yang memegang SHM mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait kegiatan tersebut. Mereka mengetahui informasi tersebut secara tidak resmi dan berupaya hadir di lokasi lahan milik mereka.

Setelah dilakukan pengecekan lapangan sekitar pukul 13.00 WIB, seluruh pihak kemudian melanjutkan rapat di kantor camat. Dari rapat tersebut diterbitkan berita acara yang menjadi pedoman penyelesaian sengketa. Dalam berita acara itu disebutkan bahwa tanah masyarakat yang dikelola oleh pihak perusahaan wajib dikembalikan kepada masyarakat dengan catatan pemilik dapat membuktikan surat-surat kepemilikan yang sah. Selain itu, ditegaskan pula bahwa perubahan wilayah administrasi dari Desa Papit ke Desa Limbur tidak menghapus hak keperdataan dan kepemilikan masyarakat.

Namun demikian, fakta di lapangan dinilai tidak sejalan dengan hasil kesepakatan tersebut. Hingga saat ini, para pemilik SHM mengaku belum dapat mengelola maupun mengambil hasil dari lahan mereka. Bahkan, untuk sekadar menginjakkan kaki di atas lahan tersebut pun mereka dilarang. Akibatnya, hampir satu tahun lamanya para pemilik tidak dapat memanen hasil kebun kelapa sawit yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Atas kepastian hukum yang kini mulai mereka peroleh, para pemilik SHM berharap hak-hak mereka dapat segera dipulihkan sepenuhnya dan tidak ada lagi hambatan dalam mengelola lahan yang secara sah mereka miliki (Febri)

Berita Terkait

Luminor Hotel Jambi Hadirkan “Sunday Super Lunch MAKSIBAR” Spesial HUT Kota Jambi ke-80
PMII Merangin Geruduk Kantor Bupati, Sekda Justru Picu Polemik dengan Ucapan Kontroversial
Jembatan Putus dan Rumah Hanyut Terseret Arus, Desa Rantau Limau Kapas Lumpuh Total
Pemeriksaan di Polresta Jambi: Laporan Guswandy Terhadap Direktur PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati Dinilai Cacat Hukum
Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja
Relawan MBG di SPPG Pasar Masurai 2 Mengaku Terima SP3 Sepihak, Soroti Dugaan Ketidakadilan dan Kekerasan Verbal
Tambang Emas Ilegal Ancam Fasilitas Umum di Desa Tanjung Lamin, Warga Desak APH Tangkap Pelaku Dompeng
Dukung Program ketahanan pangan, Desa pasar terusan Tanam padi dua Kali Setahun
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:13 WIB

USAI GELAR SENAM & LOMBA HUT RI KE-81, WARGA MAKAN BERALASKAN DAUN PISANG,BUKTI NYATA KEKOMPAKAN RT 06 DAN 07

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Terus Intervensi, Wajdi Lawyer PT BSU Kembali Minta PN Ma Bulian Tunda Eksekusi

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

Intervensi PT BSU Masif, Dua Surat Meminta Ketua PN Ma Bulian Tunda Eksekusi

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:10 WIB

Pengajuan PK PT BSU Kontradiksi , Dua Novum Pernah Diuji di Pengadilan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Sukabumi Kota Polisi: Seminar di Setukpa Tegaskan Harmoni Polisi dan Masyarakat

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:02 WIB

Tiga Keunggulan Pornas

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:59 WIB

Kasus Pengeroyokan Sopir batu bara di mestong Berakhir Damai.Korban dan pelaku saling memaafkan

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:45 WIB

Festival Tumpah Ruah Siap Meriahkan HUT ke-79 Kota Jambi dan Tanah Pilih Pusako Betuah ke-624

Berita Terbaru

Batanghari

Pemdes Pasar Terusan Gelar Jalan Santai Meriahkan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agu 2026 - 10:57 WIB