MERANGIN, GENTALANEWS.COM – Masyarakat Kabupaten Merangin berharap Ketua DPRD Merangin, Muhammad Rifaldi, S.TR, AP, dapat segera menghuni rumah dinas yang telah disediakan oleh negara. Pasalnya, rumah dinas tersebut hingga kini belum juga ditempati sejak Muhammad Rifaldi resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Merangin pada 30 September 2024.
Kondisi tersebut menjadi perhatian publik karena rumah dinas merupakan fasilitas negara yang disiapkan untuk menunjang kinerja pimpinan lembaga legislatif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pemerintah mengatur pemberian hak keuangan dan administratif, termasuk penyediaan rumah negara atau tunjangan perumahan apabila rumah negara tidak tersedia, serta tunjangan transportasi.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberian fasilitas dan tunjangan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat yang bertujuan menjamin pimpinan dan anggota DPRD dapat melaksanakan tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara optimal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejak pelantikan hingga saat ini rumah dinas Ketua DPRD Merangin belum pernah ditempati. Saat dikonfirmasi pada 10 Maret 2025, Muhammad Rifaldi menyampaikan bahwa rumah dinas tersebut belum dapat dihuni karena masih mengalami sejumlah kerusakan. Ia menjelaskan, terdapat banyak bagian atap dan plafon yang bocor sehingga perlu dilakukan perbaikan terlebih dahulu agar rumah tersebut layak ditempati.
Seiring berjalannya waktu, perbaikan rumah dinas tersebut telah dilakukan. Namun demikian, hingga kini rumah dinas Ketua DPRD Merangin masih belum juga dihuni oleh Muhammad Rifaldi.
Kondisi ini menimbulkan harapan dari masyarakat agar rumah dinas tersebut dapat segera difungsikan. Masyarakat menilai, dengan dihuni dan dimanfaatkannya rumah dinas, kinerja Ketua DPRD Merangin dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan.
Selain itu, keberadaan Ketua DPRD di rumah dinas juga dinilai dapat memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun masukan secara langsung. Dengan demikian, komunikasi antara pimpinan DPRD dan masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih efektif, terbuka dan responsif. (Fbi)










