Waw. Diduga Kepala BNNK Tanjab Timur Lakukan Manipulasi Data Terhadap salah satu peserta PPPK yang lulus

Avatar

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB TIMUR, GENTALANEWS.COM – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 telah selesai digelar. Hanya saja proses tersebut masih diduga dinodai, salah satunya yang terjadi di BNNK Tanjung jabung Timur,

Kepala BNNK Tanjab timur, Emanuel Hendry Wijaya diduga turut serta membantu pemalsuan data atas sekretaris/ajudan pribadinya berinisial NN.

Adapun dokumen persyaratan yang di duga dipalsukan, yakni mengenai masa kerja, dari yang belum genap 2 tahun menjadi cukup 2 tahun atau lebih.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal NN sendiri diketahui belum memenuhi kriteria untuk pengajuan PPPK, lantaran dia belum genap 1 tahun sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtimur.

“Sampai sekarang kalau dihitung baru genap satu tahun NN terhitung kerja di BNNK Tanjab Timur, namun laporan ke BKN Data yang bersangkutan dibuat lebih 2 tahun, pemalsuan data,” ujar salah seorang sumber yang meminta dirahasiakan.

Sementara itu, masih di instansi serupa informasi diperoleh bahwa di BNNK Kota Jambi maupun di BNNK Batanghari terdapat PPNPN yang masa kerjanya kurang beberapa bulan dari syarat 2 tahun Namun tidak dapat diajukan. Lantaran Kepala BNNK masing-masing mempedomani betul aturan yang disyaratkan oleh BKN Pusat.

Kepala BNNK Tanjab Timur, Emanuel Hendry Wijaya saat dikonfirmasi menyangkal bahwa NN bukan seprinya melainkan hanya pegawai biasa yang selama ini membantu pekerjaan nya. Terkait permasalahan dugaan pemalsuan dokumen terhadap salah satu peserta P3K dirinya hanya meminta bawahannya untuk ajukan semua peserta yang ingin ikut dalam tes tersebut.

“Saya hanya bilang ajukan saja ke bawahan saya, terlepas terdapat ada peserta yang belum sampai masa kerjanya 2 tahun, saya hanya meminta ajukan.

Jika hal ini benar adanya, jelas hal tersebut salah dan berani menentang

Peraturan Menteri PAN RB Yang mana, menurut Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2023, Pasal 6, Ayat 1 Huruf e, syarat untuk seleksi PPPK minimal memiliki pengalaman/masa kerja minimal 2 tahun bagi tenaga guru dan kesehatan. Bagi tenaga teknis harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas yang dilamar.

Syarat ini paling rawan dipalsukan karena mudah saja bagi peserta bersekongkol dengan pemberi SK atau pemberi surat keterangan pengalaman kerja agar memenuhi syarat. Dokumen ini paling krusial namun paling rentan dimanipulasi dan tentunya ini merugikan orang lain yang mungkin lebih berhak.

Apabila praktek ini benar adanya, maka pelaku bisa dipidana, ancamannya tidak main-main enam tahun penjara Dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil. (AR)

Berita Terkait

Luminor Hotel Jambi Hadirkan “Sunday Super Lunch MAKSIBAR” Spesial HUT Kota Jambi ke-80
PMII Merangin Geruduk Kantor Bupati, Sekda Justru Picu Polemik dengan Ucapan Kontroversial
Jembatan Putus dan Rumah Hanyut Terseret Arus, Desa Rantau Limau Kapas Lumpuh Total
Pemeriksaan di Polresta Jambi: Laporan Guswandy Terhadap Direktur PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati Dinilai Cacat Hukum
Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja
Relawan MBG di SPPG Pasar Masurai 2 Mengaku Terima SP3 Sepihak, Soroti Dugaan Ketidakadilan dan Kekerasan Verbal
Tambang Emas Ilegal Ancam Fasilitas Umum di Desa Tanjung Lamin, Warga Desak APH Tangkap Pelaku Dompeng
Dukung Program ketahanan pangan, Desa pasar terusan Tanam padi dua Kali Setahun
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:13 WIB

USAI GELAR SENAM & LOMBA HUT RI KE-81, WARGA MAKAN BERALASKAN DAUN PISANG,BUKTI NYATA KEKOMPAKAN RT 06 DAN 07

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Terus Intervensi, Wajdi Lawyer PT BSU Kembali Minta PN Ma Bulian Tunda Eksekusi

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

Intervensi PT BSU Masif, Dua Surat Meminta Ketua PN Ma Bulian Tunda Eksekusi

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:10 WIB

Pengajuan PK PT BSU Kontradiksi , Dua Novum Pernah Diuji di Pengadilan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Sukabumi Kota Polisi: Seminar di Setukpa Tegaskan Harmoni Polisi dan Masyarakat

Selasa, 27 Mei 2025 - 11:02 WIB

Tiga Keunggulan Pornas

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:59 WIB

Kasus Pengeroyokan Sopir batu bara di mestong Berakhir Damai.Korban dan pelaku saling memaafkan

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:45 WIB

Festival Tumpah Ruah Siap Meriahkan HUT ke-79 Kota Jambi dan Tanah Pilih Pusako Betuah ke-624

Berita Terbaru

Batanghari

Pemdes Pasar Terusan Gelar Jalan Santai Meriahkan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agu 2026 - 10:57 WIB