TANJAB TIMUR, GENTALANEWS.COM – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 telah selesai digelar. Hanya saja proses tersebut masih diduga dinodai, salah satunya yang terjadi di BNNK Tanjung jabung Timur,
Kepala BNNK Tanjab timur, Emanuel Hendry Wijaya diduga turut serta membantu pemalsuan data atas sekretaris/ajudan pribadinya berinisial NN.
Adapun dokumen persyaratan yang di duga dipalsukan, yakni mengenai masa kerja, dari yang belum genap 2 tahun menjadi cukup 2 tahun atau lebih.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal NN sendiri diketahui belum memenuhi kriteria untuk pengajuan PPPK, lantaran dia belum genap 1 tahun sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtimur.
“Sampai sekarang kalau dihitung baru genap satu tahun NN terhitung kerja di BNNK Tanjab Timur, namun laporan ke BKN Data yang bersangkutan dibuat lebih 2 tahun, pemalsuan data,” ujar salah seorang sumber yang meminta dirahasiakan.
Sementara itu, masih di instansi serupa informasi diperoleh bahwa di BNNK Kota Jambi maupun di BNNK Batanghari terdapat PPNPN yang masa kerjanya kurang beberapa bulan dari syarat 2 tahun Namun tidak dapat diajukan. Lantaran Kepala BNNK masing-masing mempedomani betul aturan yang disyaratkan oleh BKN Pusat.
Kepala BNNK Tanjab Timur, Emanuel Hendry Wijaya saat dikonfirmasi menyangkal bahwa NN bukan seprinya melainkan hanya pegawai biasa yang selama ini membantu pekerjaan nya. Terkait permasalahan dugaan pemalsuan dokumen terhadap salah satu peserta P3K dirinya hanya meminta bawahannya untuk ajukan semua peserta yang ingin ikut dalam tes tersebut.
“Saya hanya bilang ajukan saja ke bawahan saya, terlepas terdapat ada peserta yang belum sampai masa kerjanya 2 tahun, saya hanya meminta ajukan.
Jika hal ini benar adanya, jelas hal tersebut salah dan berani menentang
Peraturan Menteri PAN RB Yang mana, menurut Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2023, Pasal 6, Ayat 1 Huruf e, syarat untuk seleksi PPPK minimal memiliki pengalaman/masa kerja minimal 2 tahun bagi tenaga guru dan kesehatan. Bagi tenaga teknis harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas yang dilamar.
Syarat ini paling rawan dipalsukan karena mudah saja bagi peserta bersekongkol dengan pemberi SK atau pemberi surat keterangan pengalaman kerja agar memenuhi syarat. Dokumen ini paling krusial namun paling rentan dimanipulasi dan tentunya ini merugikan orang lain yang mungkin lebih berhak.
Apabila praktek ini benar adanya, maka pelaku bisa dipidana, ancamannya tidak main-main enam tahun penjara Dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil. (AR)










