Tegakkan Disiplin, Polres Tanjab Barat PTDH Anggota Terlibat Narkoba

Avatar

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG JABUNG BARAT, GENTALANEWS.COM – 16 Juni 2025, Satu anggota Polri dari Polres Tanjung Jabung Barat, Briptu Herry Trimawanto Zega, secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Upacara PTDH tersebut digelar di Mapolres Tanjung Jabung Barat dan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Agung Basuki.

Briptu Herry terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkoba. Selain melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri, ia juga dinyatakan melakukan pelanggaran pidana.

Kapolres AKBP Agung Basuki menjelaskan bahwa sebelum keputusan PTDH dijatuhkan, Briptu Herry sempat diberikan pembinaan. Namun, pelanggaran kembali terulang hingga akhirnya Kapolda Jambi menetapkan bahwa yang bersangkutan tidak layak lagi menjadi anggota Polri.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemberhentian ini menjadi bukti komitmen kami dalam menegakkan kedisiplinan dan profesionalisme di tubuh Polri. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam kegiatan ilegal, termasuk narkoba, perjudian, maupun tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi,” tegas AKBP Agung Basuki dalam keterangannya.

Ia juga mengingatkan seluruh personel aktif untuk tidak terlibat dalam pelanggaran, baik dalam bentuk disiplin maupun pidana, agar citra Polri tetap terjaga di mata masyarakat. (Stwn)

Berita Terkait

Desak Kejari Muaro Jambi Tetapkan Status Hukum Ade Asmara, PW SEMMI Jambi Serahkan Legal Opinion Ahli Hukum Pidana Korupsi
Luminor Hotel Jambi Hadirkan “Sunday Super Lunch MAKSIBAR” Spesial HUT Kota Jambi ke-80
PMII Merangin Geruduk Kantor Bupati, Sekda Justru Picu Polemik dengan Ucapan Kontroversial
Jembatan Putus dan Rumah Hanyut Terseret Arus, Desa Rantau Limau Kapas Lumpuh Total
Pemeriksaan di Polresta Jambi: Laporan Guswandy Terhadap Direktur PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati Dinilai Cacat Hukum
Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja
Relawan MBG di SPPG Pasar Masurai 2 Mengaku Terima SP3 Sepihak, Soroti Dugaan Ketidakadilan dan Kekerasan Verbal
Tambang Emas Ilegal Ancam Fasilitas Umum di Desa Tanjung Lamin, Warga Desak APH Tangkap Pelaku Dompeng
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Prof. Sahuri Bilang Kasus Ade Asmara Memenuhi Unsur Tindak Pidana

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Jati Coffee Hadir di Kota Jambi, Siap Jadi Alternatif Tempat Nongkrong Favorit Warga

Minggu, 13 September 2026 - 16:33 WIB

UKW kota Jambi resmi ditutup,Wartwan JEKTV Surya Kurniawan dinyatakan kompeten di jenjang Madya

Minggu, 13 September 2026 - 09:42 WIB

ikuti UKW Mandiri, Ketua PJS Jambi Wahyu Jati Dinyatakan Berkompeten Jenjang Madya

Kamis, 3 September 2026 - 08:06 WIB

Kapolresta Jambi Sambut Hangat Kunjungan Pimred Lintas Jaluko dan Lintas Provinsi, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian

Senin, 27 Juli 2026 - 20:54 WIB

Massa Aksi di Polda Jambi Tuntut Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Rp8,9 Miliar

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:35 WIB

Luminor Hotel Jambi Hadirkan “Sunday Super Lunch MAKSIBAR” Spesial HUT Kota Jambi ke-80

Kamis, 16 April 2026 - 17:45 WIB

Pemeriksaan di Polresta Jambi: Laporan Guswandy Terhadap Direktur PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati Dinilai Cacat Hukum

Berita Terbaru