Prof. Sahuri Bilang Kasus Ade Asmara Memenuhi Unsur Tindak Pidana

Avatar

- Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Prof. Dr. Sahuri Lasmadi, SH., M. Hum, memastikan secara hukum pidana kasus Ade Asmara, Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, dari Partai Demokrat, yang mencairkan dana reses tanpa melaksanakan kegiatan memenuhi syarat untuk diminta pertanggungjawab pidana.

Dalam hukum pidana, kata Guru Besar bidang ahli hukum pidana ini, ada dua elemen inti yang harus dibuktikan untuk memproses seseorang ke peradilan, yakni Actus Reus (perbuatan pidana yang nyata) dan Mens Rea (niat jahat/sikap batin pelaku).

Kedua elemen yang dimaksud itu, kata Prof. Sahuri ada dalam perkara dugaan reses fiktif yang menyeret Ade Asmara, seperti  Actus Reus atau perbuatan nyata Jaksa harus membuktikan secara objektif bahwa kegiatan reses tersebut memang tidak pernah ada, namun anggarannya tetap cair.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian elemen yang kedua Mens Rea (Niat Jahat) membuktikan niat jahat ini tegas Prof. Sahuri jauh lebih menantang karena berada di dalam pikiran seseorang. Namun, dalam kasus korupsi reses fiktif, mens rea dibuktikan melalui tindakan sadar pelaku sebelum dan sesudah pencairan dana.

Prof. Suhari juga membeberkan cara pembuktian meliputi : kesengajaan Pemalsuan Administrasi : Fakta bahwa dokumen LPJ, daftar hadir, dan

kuitansi tetap dibuat secara rapi menunjukkan adanya perencanaan dan kesadaran penuh. (knowledge and intent) untuk mengelabui sistem keuangan negara. Ini bukan kelalaian salah ketik, melainkan kesengajaan memanipulasi data agar uang bisa cair.

Prof. Sahuri juga menyatakan dalam kasus ini ada Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU TIPIKOR/Pasal 604 KUHP Baru),  sebagai anggota DPRD, pelaku tahu persis aturan main bahwa dana reses hanya boleh cair jika kegiatan dilakukan. Ketika dia tetap menandatangani dokumen pencairan tanpa melakukan kegiatan, itu membuktikan sikap batin yang menyalahgunakan jabatan demi keuntungan ekonomi. “Karena kasusnya sudah viral, dan keputusan hukum ditunggu publik, Jaksa wajib segera bertindak, kalau memang tidak terbukti katakan dimana yang tidak terbukti itu karena hukum harus pasti, ” tegas Prof. Sahuri, kepada wartawan di Kota Jambi, Minggu sore, 04 Oktober 2026.

Diuraikan Prof. Sahuri, Aturan Waktu BPK: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1S Tahun 2004 tcntang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pihak yang menjadi temuan pemeriksaan diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi dengan cara menyetor pengembalian ke kas ncgara/dacrah.

Penghentian Proses: Jika pengembalian dilakukan dalam kurun waktu 60 hari tersebut dan hasil audit/penyelidikan membuktikan tidak ada unsur kesengajaan atau niat memperkaya diri, maka masalahnya dianggap selesai secara administratif dan tidak diteruskan ke aparat penegak hukum untuk disidik sebagai korupsi.

Perbedaan Mendasar: Administratif vs Pidana Korupsi Ranah Administratif/Perdata: Terdapat unsur kelalaian atau salah prosedur, tidak ada niat jahat sejak awal, dan dana langsung dilunasi/dikembalikan dalam batas waktu ketentuan undang-undang.

Ranah Pidana Korupsi: Sejak awal ada niat jahat (mens rea), kesengajaan melawan hukum, manipulasi data (seperti membuat kegiatan fiktif), atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Dalam kasus seperti ini, sekalipun uangnya dikembalikan kemudian, hal tersebut tidak menghapus sifat pidana dan proses hukum tetap berjalan (sesuai Pasal 4 UU TIPIKOR)

Berdasarkan uraian tersebut di atas telah memenui unsur perbuatan berupa manipulasi laporan dan pencairan anggaran negara untuk kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan, berikut adalah pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat dikenakan: 1. Pasal Utama: Kerugian Keuangan Negara » Pasal 603 KUHP Baru (Pengganti Pasal 2 UU Tipikor): Dikenakan jika terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Ancaman Pidana: Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling  lama 20 tahun, serta denda minimal kategori II hingga kategori VI. (Catatan: Hukuman minimal turun dari yang sebelumnya 4 tahun menjadi 2 tahun). Pasal 604 KUHP Baru (Pengganti Pasal 3 UU Tipikor): Menyasar pelaku dalam jabatannya selaku penyelenggara negara/Anggota DPRD. (red)

 

Berita Terkait

Jati Coffee Hadir di Kota Jambi, Siap Jadi Alternatif Tempat Nongkrong Favorit Warga
Lomba Domino HUT TNI Ke 81- Di Kota Jambi Berjalan Sukses
UKW kota Jambi resmi ditutup,Wartwan JEKTV Surya Kurniawan dinyatakan kompeten di jenjang Madya
ikuti UKW Mandiri, Ketua PJS Jambi Wahyu Jati Dinyatakan Berkompeten Jenjang Madya
Kapolresta Jambi Sambut Hangat Kunjungan Pimred Lintas Jaluko dan Lintas Provinsi, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian
Massa Aksi di Polda Jambi Tuntut Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Rp8,9 Miliar
Luminor Hotel Jambi Hadirkan “Sunday Super Lunch MAKSIBAR” Spesial HUT Kota Jambi ke-80
Pemeriksaan di Polresta Jambi: Laporan Guswandy Terhadap Direktur PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati Dinilai Cacat Hukum
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Desak Kejari Muaro Jambi Tetapkan Status Hukum Ade Asmara, PW SEMMI Jambi Serahkan Legal Opinion Ahli Hukum Pidana Korupsi

Rabu, 19 November 2025 - 04:17 WIB

Peringati Hari Pahlawan, Ketua DPRD Muaro Jambi Pimpin Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Rabu, 19 November 2025 - 04:12 WIB

DPRD Kabupaten Muaro Jambi Gelar Paripurna HUT ke-26 Kabupaten Muaro Jambi

Rabu, 19 November 2025 - 04:05 WIB

DPRD Muarjambi Gelar Rapat Paripurna Setujui 4 Ranperda Menjadi Perda

Rabu, 19 November 2025 - 04:02 WIB

Ketua DPRD Muaro Jambi Hadiri Pembukaan MTQ ke-54 Tingkat Provinsi Jambi

Rabu, 19 November 2025 - 03:59 WIB

Ketua DPRD Muaro Jambi Terima Kunjungan Kajari Baru

Rabu, 19 November 2025 - 03:54 WIB

Ketua DPRD Aidi Muaro Jambi Hatta Jambi Hadiri Pisah Sambut Kajari

Senin, 17 November 2025 - 09:06 WIB

Polres Muaro Jambi Gelar Patroli Malam Pastikan Keamanan dan Ketertiban Pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Jambi

Berita Terbaru

Kota Jambi

Lomba Domino HUT TNI Ke 81- Di Kota Jambi Berjalan Sukses

Selasa, 29 Sep 2026 - 10:51 WIB