JAMBI – Sekitar 300 warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Dusun Mudo menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi, Senin (27/7/2026). Massa mendesak Polda Jambi segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana kompensasi pembangunan kebun masyarakat senilai sekitar Rp8,9 miliar serta dugaan penjualan lahan desa.
Koordinator aksi, Zulheri, mengatakan laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat berharap proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Dalam aksi tersebut, masyarakat turut didampingi Tim Kuasa Hukum dari LBH Makalam Justice Center yang menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut masyarakat, dugaan penyimpangan berkaitan dengan pengelolaan dana kompensasi pembangunan kebun masyarakat dari PT RAAL yang dikelola melalui Koperasi Unit Desa (KUD).
Selain itu, masyarakat juga meminta penyidik mendalami dugaan penjualan lahan desa seluas sekitar 20 hektare yang disebut berasal dari kelebihan Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perusahaan perkebunan di Desa Dusun Mudo, dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Warga juga menyoroti mekanisme penetapan penerima dana kompensasi. Mereka mengklaim lebih dari 700 warga memiliki hak atas dana kompensasi, namun hanya sekitar 500 orang yang ditetapkan sebagai penerima. Menurut mereka, proses penetapan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan seluruh unsur masyarakat dan tidak disertai kriteria yang terbuka.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum memeriksa daftar penerima, besaran hak masing-masing warga, mekanisme penyaluran dana, hingga realisasi pembayaran kompensasi guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Selain itu, warga juga meminta penyidik mendalami tata kelola KUD yang diduga menjadi sarana pengelolaan dana kompensasi. Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat dugaan kepengurusan koperasi diisi oleh orang-orang yang memiliki kedekatan dengan pemerintah desa sehingga perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam pengelolaan dana masyarakat.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Gerakan Masyarakat Dusun Mudo, Yuda Pratama, S.H., menyampaikan bahwa substansi laporan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurut Yuda, apabila benar terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, maka hal tersebut patut diperiksa lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.
Ia juga menyebut masyarakat hingga kini mengaku belum memperoleh penjelasan yang transparan dan dapat diverifikasi mengenai berbagai persoalan yang menjadi tuntutan mereka.
“Kami mendesak aparat pengawas dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit, klarifikasi, serta penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh kebijakan dan tindakan yang menjadi objek laporan masyarakat. Langkah tersebut bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan setiap penggunaan kewenangan telah sesuai dengan hukum,” ujar Yuda.
Di akhir keterangannya, Yuda menegaskan masyarakat tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan menginginkan penegakan hukum dilakukan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu. Apabila dalam proses hukum ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini bersumber dari pernyataan peserta aksi dan substansi laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.










