Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023. Para tersangka terdiri dari pejabat aktif di lingkungan Dinas Perhubungan dan beberapa direktur perusahaan swasta pelaksana proyek.
Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, dalam keterangan pers pada awal Juli 2025. Ia mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini telah dilakukan sejak Februari 2025, setelah muncul berbagai indikasi penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek PJU tersebut.
Proyek yang bernilai Rp5 miliar ini semula bertujuan untuk meningkatkan kualitas penerangan jalan di berbagai titik di Kabupaten Kerinci, namun justru berujung pada dugaan praktik korupsi. Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek tersebut diduga kuat bermasalah sejak awal perencanaan hingga proses pelaksanaan di lapangan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu modus utama yang diungkap tim penyidik adalah pemecahan proyek menjadi 41 paket kecil, yang kemudian ditunjuk langsung kepada perusahaan-perusahaan tertentu tanpa melalui proses lelang terbuka sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Langkah pemecahan proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan proses tender terbuka untuk proyek bernilai besar dan mencegah praktik penyalahgunaan wewenang.
“Dari hasil audit dan penyelidikan, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp2,7 miliar akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai prosedur dan sarat kepentingan,” ungkap Kajari Sukma Djaya Negara.
Ketujuh tersangka yang telah ditetapkan meliputi:
H.C., Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
N.E., Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana sekaligus merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),
F., Direktur PT WTM sebagai rekanan utama dalam pelaksanaan proyek,
serta empat direktur dari sejumlah CV pelaksana proyek lainnya yang diduga turut menikmati keuntungan dari pembagian paket proyek secara tidak sah.
Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh tersangka saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru, tergantung hasil pengembangan kasus dan temuan alat bukti tambahan.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami terbuka terhadap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat, baik dari unsur internal pemerintah daerah maupun pihak swasta,” ujar Sukma.
Para tersangka saat ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik Kerinci, mengingat proyek PJU merupakan salah satu program strategis daerah untuk menunjang keamanan dan kenyamanan masyarakat. Harapan masyarakat pun tertuju pada proses penegakan hukum yang transparan, adil, dan menyeluruh.
Pihak Kejaksaan menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi mencegah terulangnya praktik-praktik korupsi dalam proyek pemerintah di masa mendatang.










