20 Contoh Tindak Pidana Ringan yang Sering Dianggap Sepele, Padahal Bisa Berujung Proses Hukum

Avatar

- Redaksi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cahayainfo.com. – Banyak masyarakat menganggap beberapa perbuatan sebagai hal biasa atau sekadar candaan. Padahal, jika memenuhi unsur pidana, tindakan tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Berikut beberapa contoh tindak pidana ringan yang perlu diketahui masyarakat:

Mencuri barang milik orang lain, meskipun nilainya kecil.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengambil dompet atau barang temuan lalu menguasainya tanpa berusaha mengembalikan kepada pemilik.

Memukul, menampar, atau melakukan penganiayaan ringan.

Merusak pagar, tanaman, atau barang milik orang lain.

Mencoret-coret fasilitas umum tanpa izin.

Mengancam seseorang, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Menghina atau mencemarkan nama baik seseorang apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Membuat laporan palsu kepada aparat penegak hukum.

Bermain judi, meski dengan taruhan kecil.

Menjual barang hasil kejahatan.

Menggunakan identitas orang lain tanpa izin untuk tujuan melawan hukum.

Menyebarkan informasi bohong (hoaks) yang merugikan orang lain atau menimbulkan keresahan.

Memalsukan tanda tangan atau dokumen sederhana.

Masuk ke pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin dalam keadaan tertentu yang melanggar hukum.

Menggelapkan barang yang dipinjam atau dititipkan.

Mengambil listrik atau air secara ilegal.

Menghalangi petugas yang sedang menjalankan tugas secara sah.

Merusak rambu lalu lintas atau fasilitas pemerintah.

Membakar sampah hingga menimbulkan kerugian atau membahayakan orang lain.

Membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa alasan yang sah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pesan untuk Masyarakat

Mematuhi hukum bukan hanya menghindari hukuman, tetapi juga menjaga ketertiban, keamanan, dan keharmonisan di lingkungan. Hal-hal yang terlihat sepele bisa berakibat serius apabila merugikan orang lain atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat diimbau untuk selalu menyelesaikan persoalan dengan cara yang baik dan sesuai hukum serta menghormati hak orang lain dalam kehidupan sehari-hari.

Berita Terkait

Terus Intervensi, Wajdi Lawyer PT BSU Kembali Minta PN Ma Bulian Tunda Eksekusi
Intervensi PT BSU Masif, Dua Surat Meminta Ketua PN Ma Bulian Tunda Eksekusi
Pengajuan PK PT BSU Kontradiksi , Dua Novum Pernah Diuji di Pengadilan
Sukabumi Kota Polisi: Seminar di Setukpa Tegaskan Harmoni Polisi dan Masyarakat
Tiga Keunggulan Pornas
Kasus Pengeroyokan Sopir batu bara di mestong Berakhir Damai.Korban dan pelaku saling memaafkan
Festival Tumpah Ruah Siap Meriahkan HUT ke-79 Kota Jambi dan Tanah Pilih Pusako Betuah ke-624
Bupati Batanghari Jambi Resmikan Masjid Nurul Islam di Kecamatan MSI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:46 WIB

Ketum dan Sekjen DPP PJS Ajak Seluruh Pengurus Bersatu Songsong Verifikasi Dewan Pers

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:26 WIB

Munas III PJS Resmi Dibuka, Mahmud: Satukan Langkah Menuju Konstituen Dewan Pers

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:45 WIB

BREAKING NEWS : Febri Ardiansyah Mundur dari jabatan Jampidsus

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Berita Terbaru