Pengajuan PK PT BSU Kontradiksi , Dua Novum Pernah Diuji di Pengadilan

Avatar

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CAHAYAINFO.COM– Langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Barkah Sawit Utama (BSU) terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5287 K/Pdt/2025 dalam perkara sengketa tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lalan kembali menjadi perhatian publik.

Permohonan PK tersebut menjadi sorotan setelah pihak Masyarakat Hukum Adat SAD Marga Kubu Lalan mempertanyakan keabsahan dua dokumen yang diajukan sebagai novum (bukti baru).

Menurut mereka, kedua dokumen tersebut bukanlah bukti baru karena telah diajukan, diperiksa, bahkan menjadi bagian dari proses pembuktian pada persidangan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diketahui, perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Mbn telah melalui seluruh tahapan proses hukum, mulai dari Pengadilan Negeri Muara Bulian, tingkat banding, hingga Mahkamah Agung yang kemudian mengeluarkan Putusan Nomor 5287 K/Pdt/2025.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian membenarkan bahwa permohonan Peninjauan Kembali dari PT BSU telah terdaftar pada 9 Juli 2026, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

“Memang benar terdapat pendaftaran permohonan PK pada tanggal 9 Juli 2026. Namun terkait dasar atau materi permohonan PK tersebut, kami belum melakukan pengecekan karena hal itu merupakan ranah persidangan,” ujarnya.

Sementara  Mahmud Irsyad, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima memori PK dari  PT BSU Melalui Pengadilan Negeri Muara Bulian, Sesuai ketentuan hukum acara, pihaknya memiliki waktu selama 30 hari untuk mengajukan kontra memori PK.

“Saya sudah menerima memori PK tersebut. Di dalamnya terdapat dua novum yang menurut kami bukan merupakan bukti baru. Kedua dokumen itu berkaitan dengan SK Nomor 393 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan. Novum pertama berupa surat permohonan kepada Kementerian Kehutanan, sedangkan novum kedua berupa surat pemberitahuan dari Kementerian Kehutanan,” kata Mahmud.

Menurut Mahmud, kedua dokumen tersebut telah pernah diajukan dalam persidangan sebelumnya sehingga tidak memenuhi unsur sebagai novum dalam permohonan Peninjauan Kembali.

“Selain itu, dokumen yang diajukan juga hanya berupa foto kopy dari foto copy . Berdasarkan yurisprudensi yang kami pahami, foto kopi dari foto copy yang tidak memenuhi ketentuan pembuktian tidak dapat dijadikan novum maupun alat bukti yang berdiri sendiri dalam permohonan PK,” tegasnya.

Selain itu Mahmud Menyayangkan Juru bicara PN Muara Bulian tidak mengetahui Novum baru yang di ajukan PT BSU dalam Memori Peninjauan kembalinya.

” Untuk penemuan novum baru mereka disumpah di depan hakim PN Muara Bulian, jadi rasanya tidak mungkin PN Muara Bulian tidak mengetahuinya” jelas Mahmud

Sementara sebelumnya pada Kamis (9/7/2026) Budi puryanto yang mengaku sebagai direktur utama PT BSU  sempat terpergok saat akan memasukkan memori PK dan pengambilan sumpah novum baru di pengadilan negeri muara Bulian, sayangnya saat dipertanyakan mereka selalu menghindar dan seolah tujuan mereka tidak tahu kenapa harus datang ke Pengadilan Negeri Muara Bulian saat itu.

” apanya kita gak tau juga, nantilah nunggu kedalam” jelasnya sambil menghindar

Sementara Berchmans Cristian yang disumpah di depan hakim yang mengaku sebagai penemu novum baru dalam pengajuan PK tersebut tampak takut dan selalu menghindar dari pantauan kami (yd)

Berita Terkait

Sukabumi Kota Polisi: Seminar di Setukpa Tegaskan Harmoni Polisi dan Masyarakat
Tiga Keunggulan Pornas
Kasus Pengeroyokan Sopir batu bara di mestong Berakhir Damai.Korban dan pelaku saling memaafkan
Festival Tumpah Ruah Siap Meriahkan HUT ke-79 Kota Jambi dan Tanah Pilih Pusako Betuah ke-624
Bupati Batanghari Jambi Resmikan Masjid Nurul Islam di Kecamatan MSI
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:35 WIB

Luminor Hotel Jambi Hadirkan “Sunday Super Lunch MAKSIBAR” Spesial HUT Kota Jambi ke-80

Rabu, 29 April 2026 - 02:59 WIB

PMII Merangin Geruduk Kantor Bupati, Sekda Justru Picu Polemik dengan Ucapan Kontroversial

Kamis, 16 April 2026 - 17:45 WIB

Pemeriksaan di Polresta Jambi: Laporan Guswandy Terhadap Direktur PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati Dinilai Cacat Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 13:42 WIB

Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja

Kamis, 16 April 2026 - 13:28 WIB

Relawan MBG di SPPG Pasar Masurai 2 Mengaku Terima SP3 Sepihak, Soroti Dugaan Ketidakadilan dan Kekerasan Verbal

Minggu, 12 April 2026 - 13:49 WIB

Tambang Emas Ilegal Ancam Fasilitas Umum di Desa Tanjung Lamin, Warga Desak APH Tangkap Pelaku Dompeng

Kamis, 9 April 2026 - 01:26 WIB

Dukung Program ketahanan pangan, Desa pasar terusan Tanam padi dua Kali Setahun

Sabtu, 4 April 2026 - 02:43 WIB

Marak Penipuan Online Catut Nama Pejabat Kepolisian, Kapolres Merangin Tegaskan: Jangan Percaya, Itu Modus Kejahatan!

Berita Terbaru