JAMBI, GENTALANEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati, gembong narkoba yang dikenal sebagai pengendali jaringan narkotika di Provinsi Jambi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (2/7/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, yang sebelumnya menuntut Helen dengan hukuman mati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, menjelaskan bahwa Helen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Majelis hakim menilai terdakwa terbukti menjual dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dalam jumlah lebih dari 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir,” ujar Noly.
Berperan Sebagai Pengendali Jaringan Narkotika
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Helen bukan hanya sebagai pelaku, tetapi juga pengendali jaringan narkotika di wilayah Kota Jambi. Ia bekerja sama dengan dua terpidana lainnya, yaitu Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding bin Tamber, yang telah divonis dalam berkas terpisah.
Ari Ambok sebelumnya telah divonis 9 tahun penjara,
Sedangkan Didin dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis kepada Helen, antara lain:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,
Terdakwa dianggap merusak generasi muda Jambi,
Selama persidangan, Helen tidak kooperatif, memberikan keterangan berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya,
Tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan.
Pasal yang Dikenakan
Dalam perkara ini, Helen didakwa secara berlapis, dengan dakwaan utama maupun subsider, sebagai berikut:
Primer: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009
Subsider: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009
Lebih Subsider: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
Paling Subsider: Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009
Tindak Lanjut
Usai pembacaan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi. (*)









