Babak Baru Kasus Penghinaan di Tanjab Timur, Usai Pidana, Kini Terbit Gugatan Setengah Miliar

Avatar

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 04:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG JABUNG TIMUR, GENTALANEWS.COM – Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Tergugat memasuki episode baru.

Setelah dinyatakan bersalah dalam ranah pidana, kini Mardiana harus menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jambi.

​Gugatan tersebut resmi terdaftar dengan Nomor Perkara: 22/Pdt.G/2025/PN Tjt.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah hukum ini diambil Penggugat untuk menuntut pemulihan hak dan martabat pasca putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dari Perkara Pidana ke Perkara Perdata

​Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 2/Pid.C/2025/PN Tjt, Tergugat telah divonis bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan.

Hakim menjatuhkan hukuman 15 hari penjara dengan masa percobaan satu bulan.

​Namun, pihak Penggugat menilai sanksi pidana ini masih belum cukup untuk memulihkan kerugian yang dialami.

Berdasarkan dalil gugatan, Tergugat diketahui mengirimkan 18 pesan suara atau voice note WhatsApp yang berisi dugaan kata-kata penghinaan, yang diduga melanggar norma kesusilaan secara berulang.

Praktisi Hukum Sebut ​Posisi Penggugat Menguat

​Praktisi hukum, Apriansyah menilai, peluang Penggugat dalam perkara perdata ini sangat terbuka lebar.

Ia menjelaskan bahwa status putusan pidana yang sudah inkracht menjadi fondasi kuat bagi gugatan PMH.

​”Dalam hukum perdata, fakta yang sudah diputus di pengadilan pidana melahirkan asas res judicata pro veritate habetur, fakta hukumnya tidak dapat disangkal lagi. Unsur perbuatan melawan hukum dan kesalahan Tergugat sudah terbukti secara final,” jelas Apriansyah.

Uraian Tuntutan Ganti Rugi

​Dalam petitum gugatannya, Nur Salamah menuntut total ganti rugi yang terbagi dalam dua kategori utama:

​Kerugian Materiil Rp 40.000.000: Mencakup biaya jasa advokat, akomodasi persidangan, hingga kehilangan penghasilan selama proses hukum berjalan.

​Kerugian Immateriil Rp 500.000.000: Sebagai kompensasi atas rasa malu, stigma sosial rusaknya nama baik, serta tekanan psikologis terhadap keluarga korban.

​Selain materi, Penggugat juga menuntut Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan persidangan, serta melalui media massa selama tiga hari berturut-turut.

Agenda Persidangan

​Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jambi telah menyusun estimasi agenda persidangan perkara ini pada awal hingga pertengahan tahun 2026:

• 14 Januari 2026 (10.00 WIB) — Sidang pertama & penunjukan mediator/mediasi

• 25 Februari 2026 (10.00 WIB) — Pembacaan gugatan

• 4 Maret 2026 (10.00 WIB) — Jawaban Tergugat

• 10 Maret 2026 (10.00 WIB) — Replik Penggugat

• 17 Maret 2026 (10.00 WIB) — Duplik Tergugat (dan kemungkinan eksepsi)

• 25 Maret 2026 (10.00 WIB) — Putusan sela (jika diperlukan)

• 1 April 2026 (10.00 WIB) — Pembuktian surat Penggugat

• 8 April 2026 (10.00 WIB) — Pembuktian surat Tergugat

• 15 April 2026 (10.00 WIB) — Pembuktian saksi Penggugat

• 22 April 2026 (10.00 WIB) — Pembuktian saksi Tergugat

• 29 April 2026 (10.00 WIB) — Bukti tambahan (jika ada)

• 6 Mei 2026 (10.00 WIB) — Kesimpulan

• 13 Mei 2026 (10.00 WIB) — Putusan.(Red)

Berita Terkait

Luminor Hotel Jambi Hadirkan “Sunday Super Lunch MAKSIBAR” Spesial HUT Kota Jambi ke-80
PMII Merangin Geruduk Kantor Bupati, Sekda Justru Picu Polemik dengan Ucapan Kontroversial
Jembatan Putus dan Rumah Hanyut Terseret Arus, Desa Rantau Limau Kapas Lumpuh Total
Pemeriksaan di Polresta Jambi: Laporan Guswandy Terhadap Direktur PT. Fajar Lestari Anugerah Sejati Dinilai Cacat Hukum
Gubernur Al Haris Bantu Pulangkan 3 Warga Jambi Korban Scam dari Kamboja
Relawan MBG di SPPG Pasar Masurai 2 Mengaku Terima SP3 Sepihak, Soroti Dugaan Ketidakadilan dan Kekerasan Verbal
Tambang Emas Ilegal Ancam Fasilitas Umum di Desa Tanjung Lamin, Warga Desak APH Tangkap Pelaku Dompeng
Dukung Program ketahanan pangan, Desa pasar terusan Tanam padi dua Kali Setahun
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Kobarkan Semangat Kemerdekaan, Pemdes Pasar Terusan Gelar Upacara HUT RI ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Integritas PN Ma Bulian Keos, Aparat Nyatakan Siap Amankan Eksekusi, PN Gantung Ke Pastian Hukum.

Senin, 27 Juli 2026 - 20:54 WIB

Massa Aksi di Polda Jambi Tuntut Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Rp8,9 Miliar

Senin, 20 Juli 2026 - 09:54 WIB

Sebagai Bentuk Keseriusan Pengurus, Delegasi PJS Provinsi Jambi Ikuti Munas ke III

Berita Terbaru

Batanghari

Pemdes Pasar Terusan Gelar Jalan Santai Meriahkan HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agu 2026 - 10:57 WIB